Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Anggota TNI, Taktik Militer Amerika Serikat Bocor, Ormas Minta THR Jelang Lebaran, Tiktok Hapus "Chubby Filter" Karena Kontroversial

Admin
UTC
13 kali dilihat
0 kali dibagikan

Good morning 

Hi there! We know, we know, nobody wants to be working at this point, but well, hang in there. Three more work days and you can be all out enjoying the holiday. Now, while you're scrolling those last minute hampers, let us get you updated on...

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Anggota TNI

The verdict is here!
Guys, masih inget nggak sama kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI yang ramai diberitakan awal tahun ini? Yep, kini kasusnya sudah sampai ke proses pembacaan vonis para pelakunya, nih. Hasilnya, dua dari tiga terdakwa mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Militer.

Background pls.
Alright, sedikit flashback, ya. Jadi, pada Kamis (2/1) terjadi kasus penembakan yang menggemparkan di kawasan Rest Area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak B. Kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental Honda Brio Oranye milik CV Makmur Raya di Rajeg Tangerang. Pemilik rental, Ilyas Abdurrahman berusaha mengejar mobilnya sendiri yang sudah dijual oleh penyewa mobilnya yang bernama Ajat Sudrajat (AS). Setelah melewati berbagai tantangan (termasuk lapor polisi tapi dikacangin), Ilyas kemudian mengetahui bahwa pihak yang beli mobilnya adalah anggota TNI AL yang bernama Akbar Adli (AA). 

Terus terus...

Nah oleh AA, mobil itu mau dipake ke Sukabumi. Ilyas sendiri sebagai pemilik mobil udah berhasil men-track keberadaan mobilnya yang ternyata ada di sebuah rest area di daerah Pandeglang, Banten. Di sanalah terjadi tarik menarik dalam upaya perampasan mobil yang berujung penembakan yang menewaskan Ilyas.

Sad banget :(
Yes. Balik lagi ke sidang vonis terdakwa, adapun sidang ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3) pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggotanya Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Lalu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-O7 Jakarta yang menangani perkara adalah Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Dalam sidang itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi untuk korban penembakan tiga orang Anggota TNI AL, yaitu Ilyas Abdurrahman (Alm.) dan Ramli sebesar Rp1,1 miliar.

Apa tuh maksudnya?
Restitusi ini bisa dibilang ganti rugi dari negara buat korban tindak kejahatan, gaes. Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa sebenarnya restitusi nggak sekedar ganti rugi buat korban tapi juga dukungan buat pemulihan korban dan keluarganya. Dari total restitusi sebesar Rp1,1 miliar itu, korban Ilyas yang meninggal dunia mendapatkan restitusi sebesar Rp842.434.500. Sedangkan korban Ramli yang mengalami luka tembak mendapatkan nilai restitusi sebesar Rp292.708.400. Lebih lanjut, Sri menjelaskan kalau penilai kerugian didasarkan ke ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transport dan konsumsi yang dikeluarkan selama proses hukum berjalan.

Jadi, negara yang bayar ganti rugi ke korban?
Bukan gitu, gaes. Menurut Sri, pembayaran restitusi akan jadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan besaran yang berbeda-beda. Misalnya restitusi dari pelaku untuk korban Ilyas Abdurrahman: Bambang (pelaku penembakan) membayar Rp209.633.500, Akbar (pemilik senjata api) dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) membayar Rp147.133.500. Sedangkan untuk sisanya dibayarkan oleh empat tersangka penadahan mobil rental (Isra Sugiri, Im Hilmi, Ajat Sudrajat, dan Rohman) sebesar Rp84.633.500/orang.

Jadi bayar aja nih hukumannya?

Engga. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa Anggota TNI AL yang divonis hukuman penjara seumur hidup adalah Bambang Apri Atmojo (Terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (Terdakwa 2). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas juga kasus penadahan. Nggak hanya dihukum penjara seumur hidup, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

OK...

FYI, kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan. Dalam dakwaan yang dibacakan, Bambang disebut melakukan tembakan dengan pistol dinas milik Sertu Akbar sebanyak lima kali dengan dua tembakan diarahkan ke kerumunan. Korban ditembak dari jarak kurang lebih 1 meter sehingga berakibat fatal. Tak hanya mengenai Ilyas, tembakan itu juga melukai korban lain yaitu Ramli yang saat itu sedang memegangi Sertu Akbar.

Mereka aja yang dihukum?

Engga guys, ada juga terdakwa 3 yaitu Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan yang divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Vonis itu diberikan karena pelanggaran pada Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terus gimana respons keluarga korban?
Well, dalam sidang pembacaan vonis terdakwa hadir juga dua putra korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Keduanya nggak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan sedihnya ketika mendengarkan ulang kronologi dan peran tiga terdakwa dalam penembakan sang ayah. Ketika ditanya oleh media, Rizky Agam menyatakan kalau hukuman pada terdakwa sudah sesuai harapan dari pihak keluarga. Sedangkan, terkait restitusi pihak keluarga korban meyakini kalau itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sejak awal niat keluarga terkait restitusi adalah untuk memberatkan hukum para terdakwa penembakan.

Jadi nasib restitusinya gimana tuh?
So, pihak majelis hakim menolak tuntutan oditur militer agar tiga terdakwa membayar biaya restitusi pada keluarga korban. Pihak majelis hakim menganggap biaya restitusi yang dibebankan hanya pada tiga terdakwa TNI AL nggak tepat. Karena ada terdakwa sipil lain yang saat ini masih dalam proses peradilan umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Other than that,  pertimbangan kalau ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer yang berarti nggak mampu secara finansial buat memenuhi pembayaran tuntutan tersebut. Lebih lanjut, satuan terdakwa juga sudah memberikan uang santunan pada keluarga korban meninggal dunia Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan korban luka berat lainnya yaitu Ramli sebesar Rp35 juta.

I see. Anything else?
Atas putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Rachman, mengatakan kalau tiga terdakwa diberi waktu tujuh hari (satu minggu) untuk mengajukan banding atau dianggap menerima putusan yang dibacakan. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa meminta waktu pada majelis hakim untuk mempertimbangkan upaya banding atas putusan vonis yang dibacakan.

What got leaked, but not your group chat? 

US military group chat.
Sungguh mengezoetkan, kan guys. Rahasia militer yang harusnya bener-bener tertutup rapat ternyata bisa ke-share di group chat dan bikin taktik militernya bocor. Hal inilah yang baru dialami oleh para petinggi militer Amerika Serikat yang ngga sengaja masukin wartawan ke grupnya.

Nah loh...

So, masuknya seorang jurnalis dari majalah The Atlantic, Jeffrey Goldberg, ke dalam chat group Signal yang isinya orang-orang Pemerintahan Trump disebut terjadi secara nggak sengaja. Bukan topik sembarangan, para anggota grup chat itu bahas soal rencana serangan militer AS, gaes. Pihak Gedung Putih pada Senin (24/3) melaporkan kalau group chat itu melibatkan beberapa anggota kabinet Presiden Trump, kayak Wakil Presiden JD Vance juga Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. By the way, Signal juga sering dipakai oleh pejabat pemerintahan Joe Biden buat bahas perencanaan logistic, rapat, juga komunikasi sama mitra asing. Meski begitu, pihak militer AS membatasi penggunaan Signal terutama buat bahas perencanaan operasi militer.

Terus terus...
Nah Jeffrey yang bekerja sebagai editor majalah The Atlantic menerbitkan artikel pada Selasa (25/3) tentang bocornya informasi itu. Awalnya Jeffrey ragu kalau informasi di grup chat yang bahas serangan militer AS ini beneran ada. But, setelah serangan ke Yaman benar-benar terjadi di Sabtu (15/3), Jeffrey baru sadar kalau informasi yang dibagikan dalam grup chat beberapa jam sebelum serangan terjadi adalah valid. Setelah sadar situasinya real, Jeffrey akhirnya memutuskan keluar dari grup chat itu.

Padahal mah jadi silent reader aja...
Bener ugha. Terkait insiden ini, jubir Dewan Keamanan Nasional AS, Brian Hughes, menyatakan rangkaian pesan dalam chat yang dilaporkan terlihat asli. Pihaknya juga sedang menyelidiki bagaimana nomor luar secara nggak sengaja bisa dimasukkan dalam percakapan. Terus, Trump mengaku ngga tau apa-apa waktu ditanya soal anggota kabinetnya yang bahas rencana militer menggunakan aplikasi Signal. 

OK...

Lebih lanjut, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Presiden Trump tetap punya kepercayaan penuh ke tim keamanan nasionalnya. Sementara itu, penasihat Keamanan Nasional AS, Mike Waltz diyakini sebagai orang yang menambahkan Goldberg ke dalam group chat.

Gimana reaksi anggota DPR soal ini?
Selain Mike Waltz, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang diwawancarai media di Hawaii, ikut ngebantah kalau ada rencana perang dibagikan dalam grup chat. Meski begitu, anggota Demokrat di Kongres menuntut pemerintah segera bertindak memastikan keamanan nasional. Menurut ketua fraksi Demokrat di Kongres Hakeem Jeffries, Kongres harus melakukan investigasi atas kejadian ini dan mencegah supaya nggak ada pelanggaran keamanan nasional seperti ini lagi. Lebih jauh, Senator Elizabeth Warren menyebut kejadian ini ilegal dan sangat membahayakan negara.

Kayak apa isi chat yang bocor itu?
Alright, jadi menurut tangkapan layar yang dilaporin sama The Atlantic, pejabat dalam grup itu lagi diskusi soal pertimbangan serangan ke Houthi Yaman. Dalam percakapan itu, JD Vance mempertanyakan apa AS harus bantuin sekutu-sekutunya di Eropa yang lebih rentan mengalami gangguan pengiriman di sekitaran Laut Merah. JD Vance dalam chat itu mengaku muak karena pemerintah AS terus membantu Eropa. Statement itu direspon oleh Menhan AS, Pete Hegseth, yang mengaku bisa memahami kebencian Vance karena ketergantungan Eropa pada Amerika.

I see. Anything else?
Yep, berdasarkan hukum yang berlaku di AS, penyalahgunaan atau pengelolaan informasi rahasia yang nggak tepat termasuk dalam tindak pidana. Salah satu anggota Kongres, Tulsi Gabbard, sempat mengecam kebocoran informasi pada para jurnalis dan kasih warning kalau itu bisa dianggap melanggar hukum dan akan ditindak. Senada dengan itu, Senator Chris Coons dari Partai Demokrat menyebut semua pejabat yang terlibat dalam percakapan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dihukum penjara karena kelalaiannya. Di sisi lain, pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menyebut kebocoran chat ini jadi salah satu pelanggaran intelijen militer paling mencengangkan selama beberapa dekade terakhir.

All you need to know about Ormas Minta THR Jelang Lebaran

is that really allowed?
Mendekati lebaran, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya a.k.a THR, ketupat lebaran, salam tempel, dan berbagai istilah lainnya jadi hal yang umum. Pemberian THR biasanya diberikan secara formal kepada karyawan atau pekerja. Tapi, gimana kalau Organisasi Masyarakat (Ormas) ikut minta THR sama para pelaku usaha?

Tell me about it.
Udah bukan rahasia umum, kadang pengusaha tuh males banget kalo ada ormas minta THR. Meski begitu, statement dari Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i, yang nggak mempersoalkan kebiasaan Ormas minta THR ke pengusaha cukup kontroversial, nih, gaes. Yep, pak wamen bilang kalau ormas minta duit ke pengusaha itu udah jadi budaya Indonesia sejak dulu dan nggak perlu dipermasalahkan.

Waitttt, Pak Wamen...
Yes, agak kaget juga sama statement Pak Wamenag yang kesannya nggak menganggap serius keluhan dan keresahan warga ini. Lebih lanjut, Pak Wamen juga sempet menjawab dengan kelakar kalau kadang Ormas-ormas itu bisa dapat THR, tapi nggak jarang juga nggak dapat apa-apa. Meanwhile, dalam keterangan persnya pada Selasa (18/3), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi merangkap Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi sama aparat hukum buat beresin masalah Ormas yang sering minta THR ke pengusaha.

Terus apa kata Polri?
So, dalam keterangan resminya pada Jumat (21/3), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan kalau Polri nggak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang bisa mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Lebih lanjut, Polri bakal menindak tegas aksi premanisme berkedok Ormas yang marak mendekati hari raya.

Bisa w laporin aja ga si ormas-ormas tuh...

Bisa. Para pengusaha dan investor juga udah diimbau Polri buat nggak ragu melaporkan ke hotline layanan 110 kalau menemukan Ormas yang melakukan tindakan premanisme. Tak hanya itu, Polri juga bakal melakukan langkah preventif berupa pembinaan ke Ormas supaya nggak menyalahgunakan nama organisasinya untuk kepentingan pribadi/kelompoknya.

Apa aja contoh kasusnya tuh?
Alright, jadi ada beberapa kasus "Ormas minta THR" di berbagai wilayah yang jadi sorotan karena viral di media sosial beberapa waktu belakang. Misalnya, kasus penusukan dan penganiayaan dua satpam di SMKN 9 Tangerang oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena permintaan THR yang ditolak. Selain itu, ada juga laki-laki yang mengaku sebagai jagoan cikiwul yang viral karena memalak sebuah perusahaan di Bekasi. Masih di Bekasi, ada juga pria dengan seragam ASN yang minta THR ke para pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Bahkan, nggak cuma Ormas aja yang minta THR, anggota bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng juga "minta THR" ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Waduh, sampai aparat juga ikutan?
Iya, gaes. Anggota bhabinkamtibmas itu bernama Aipda Anwar. Saat ini, doi udah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut sama Propam Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aipda Anwar nih bikin surat permintaan THR atas inisiatif sendiri dan sengaja nggak lapor ke pimpinan juga. Dalam surat itu tertera nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, juga staf Anwar yang saat ini dalam pemeriksaan pihak Propam. Dalam keterangannya pada Senin (24/3), Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengonfirmasi kalau kop surat, nomor, juga stempel yang tertera dalam surat yang beredar itu bukan keluaran Polsek.

Hmm. Terus apa respons para pengusaha?
Well, dalam keterangan pada media di Minggu (23/3), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman bilang bahwa emang nggak satu-dua Ormas yang minta THR ke para perusahaan. Hal ini jelas membebani perusahaan secara finansial, karena faktanya ormas yang minta THR itu nggak cuma satu, tapi banyak. Terus kalo perusahaan nggak ngasih THR ke Ormas, biasanya perusahaan tersebut akan menghadapi risiko tersendiri yang berbeda-beda pressure-nya di tiap daerah.

Jadi, baiknya Ormas harus kaya apa?
Oke, kalau menurut Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Muhammad Anwar, ada faktor ekonomi yang berperan pada budaya "Ormas minta THR" ini. Kebanyakan Ormas juga LSM sebenarnya menghadapi keterbatasan dana buat menjalankan program mereka. Alhasil, mereka cari cara lain buat dapat pemasukan atau kas, salah satunya dengan minta THR ke para pengusaha. Lebih lanjut, masalah Ormas ini nggak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi atau imbauan moral. Menurut Anwar perlu ada pendekatan ekonomi ke Ormas supaya mereka bisa dapat pendanaan lain yang transparan supaya budaya minta THR ini nggak terus berlanjut. 

I see. Anything else?
Yes. Presiden Prabowo menyoroti praktik "ormas minta THR" ini dan minta ke aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, setelah bertemu Presiden di Istana Kepresidenan pada Rabu (19/3). Furthermore, menurut Adrianus, kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini sedang lesu ditambah pemerintah yang sibuk omon-omon membuat situasi seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat. Praktik "Minta THR" ini akan terus berulang dalam berbagai bentuk, nggak melulu dalam bentuk uang, tapi bisa juga lowongan pekerjaan hingga permintaan untuk jadi vendor.

When a specific TikTok filter has become so controversial...

The chubby filter.
Guys, bagi kamu yang terbiasa berkreasi dengan berbagai filter TikTok, biasanya nggak mau ketinggalan mencoba filter yang lagi ngetren, ya? Baru-baru ini TikTok sudah menghapus "chubby filter" yang dianggap kontroversial untuk para penggunanya. Yep, filter ini memungkinkan para pengguna buat mengubah foto mereka jadi lebih gemuk dari seharusnya. Para pengguna akan menampilkan foto sebelum diedit oleh filter AI menjadi lebih gemuk dengan BGM "Anxiety" by Doechii. Seiring dengan makin banyaknya pengguna yang membuat konten dengan chubby filter ini, reaksi kontra juga mulai bermunculan. Banyak yang khawatir ada pesan tersirat dari tren chubby filter ini dan kaitannya dengan body image yang tidak sehat.

Salah satu aplikasi kesehatan dan kesejahteraan remaja, Luna, ikut mengkritik filter ini karena seolah mempromosikan penghinaan terhadap tubuh dan melabeli standar kecantikan yang nggak sehat pada para penggunanya. Terus pihak TikToknya sendiri udah bikin statement kalau filter itu sudah resmi dihapus. Lebih lanjut, TikTok juga sedang meninjau video-video yang menampilkan filter itu agar nggak direkomendasikan dan diblokir dari akun pengguna remaja. Pada Senin (24/3), chubby filter sudah nggak bisa ditemukan dalam pencarian ponsel. Tapi, beberapa konten masih muncul ketika pencarian dilakukan dalam versi dekstop. Pada November 2024 lalu, TikTok mengumumkan kalau anak-anak di bawah 18 tahun nggak lagi punya akses ke filter kecantikan karena banyaknya laporan tentang dampak penggunaan filter ini pada para remaja dan anak muda.

'Maaf, saya refleks,"

Gitu, guys, kata Presenter Raffi Ahmad pas menanggapi soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya dalam siaran program Ramadan. Yep, jadi dalam program Ramadan yang diisinya di salah satu stasiun TV itu, diketahui Raffi membuat becandaan soal janda yang menghina dan ngga lucu. Atas hal ini, doi kemudian ditegur oleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Udah bener MUI....

Announcement

Thanks to orang yang ingin jadi for buying us coffee today :)

Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here...just click here.  Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!

Catch Me Up! recommendations

In case you're in the mood for some clarity...

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.