Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Anggota TNI

Admin
UTC
6 kali dilihat
0 kali dibagikan

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Anggota TNI

The verdict is here!
Guys, masih inget nggak sama kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI yang ramai diberitakan awal tahun ini? Yep, kini kasusnya sudah sampai ke proses pembacaan vonis para pelakunya, nih. Hasilnya, dua dari tiga terdakwa mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Militer.

Background pls.
Alright, sedikit flashback, ya. Jadi, pada Kamis (2/1) terjadi kasus penembakan yang menggemparkan di kawasan Rest Area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak B. Kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental Honda Brio Oranye milik CV Makmur Raya di Rajeg Tangerang. Pemilik rental, Ilyas Abdurrahman berusaha mengejar mobilnya sendiri yang sudah dijual oleh penyewa mobilnya yang bernama Ajat Sudrajat (AS). Setelah melewati berbagai tantangan (termasuk lapor polisi tapi dikacangin), Ilyas kemudian mengetahui bahwa pihak yang beli mobilnya adalah anggota TNI AL yang bernama Akbar Adli (AA). 

Terus terus...

Nah oleh AA, mobil itu mau dipake ke Sukabumi. Ilyas sendiri sebagai pemilik mobil udah berhasil men-track keberadaan mobilnya yang ternyata ada di sebuah rest area di daerah Pandeglang, Banten. Di sanalah terjadi tarik menarik dalam upaya perampasan mobil yang berujung penembakan yang menewaskan Ilyas.

Sad banget :(
Yes. Balik lagi ke sidang vonis terdakwa, adapun sidang ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3) pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggotanya Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Lalu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-O7 Jakarta yang menangani perkara adalah Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Dalam sidang itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi untuk korban penembakan tiga orang Anggota TNI AL, yaitu Ilyas Abdurrahman (Alm.) dan Ramli sebesar Rp1,1 miliar.

Apa tuh maksudnya?
Restitusi ini bisa dibilang ganti rugi dari negara buat korban tindak kejahatan, gaes. Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa sebenarnya restitusi nggak sekedar ganti rugi buat korban tapi juga dukungan buat pemulihan korban dan keluarganya. Dari total restitusi sebesar Rp1,1 miliar itu, korban Ilyas yang meninggal dunia mendapatkan restitusi sebesar Rp842.434.500. Sedangkan korban Ramli yang mengalami luka tembak mendapatkan nilai restitusi sebesar Rp292.708.400. Lebih lanjut, Sri menjelaskan kalau penilai kerugian didasarkan ke ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transport dan konsumsi yang dikeluarkan selama proses hukum berjalan.

Jadi, negara yang bayar ganti rugi ke korban?
Bukan gitu, gaes. Menurut Sri, pembayaran restitusi akan jadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan besaran yang berbeda-beda. Misalnya restitusi dari pelaku untuk korban Ilyas Abdurrahman: Bambang (pelaku penembakan) membayar Rp209.633.500, Akbar (pemilik senjata api) dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) membayar Rp147.133.500. Sedangkan untuk sisanya dibayarkan oleh empat tersangka penadahan mobil rental (Isra Sugiri, Im Hilmi, Ajat Sudrajat, dan Rohman) sebesar Rp84.633.500/orang.

Jadi bayar aja nih hukumannya?

Engga. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa Anggota TNI AL yang divonis hukuman penjara seumur hidup adalah Bambang Apri Atmojo (Terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (Terdakwa 2). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas juga kasus penadahan. Nggak hanya dihukum penjara seumur hidup, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

OK...

FYI, kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan. Dalam dakwaan yang dibacakan, Bambang disebut melakukan tembakan dengan pistol dinas milik Sertu Akbar sebanyak lima kali dengan dua tembakan diarahkan ke kerumunan. Korban ditembak dari jarak kurang lebih 1 meter sehingga berakibat fatal. Tak hanya mengenai Ilyas, tembakan itu juga melukai korban lain yaitu Ramli yang saat itu sedang memegangi Sertu Akbar.

Mereka aja yang dihukum?

Engga guys, ada juga terdakwa 3 yaitu Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan yang divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Vonis itu diberikan karena pelanggaran pada Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terus gimana respons keluarga korban?
Well, dalam sidang pembacaan vonis terdakwa hadir juga dua putra korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Keduanya nggak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan sedihnya ketika mendengarkan ulang kronologi dan peran tiga terdakwa dalam penembakan sang ayah. Ketika ditanya oleh media, Rizky Agam menyatakan kalau hukuman pada terdakwa sudah sesuai harapan dari pihak keluarga. Sedangkan, terkait restitusi pihak keluarga korban meyakini kalau itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sejak awal niat keluarga terkait restitusi adalah untuk memberatkan hukum para terdakwa penembakan.

Jadi nasib restitusinya gimana tuh?
So, pihak majelis hakim menolak tuntutan oditur militer agar tiga terdakwa membayar biaya restitusi pada keluarga korban. Pihak majelis hakim menganggap biaya restitusi yang dibebankan hanya pada tiga terdakwa TNI AL nggak tepat. Karena ada terdakwa sipil lain yang saat ini masih dalam proses peradilan umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Other than that,  pertimbangan kalau ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer yang berarti nggak mampu secara finansial buat memenuhi pembayaran tuntutan tersebut. Lebih lanjut, satuan terdakwa juga sudah memberikan uang santunan pada keluarga korban meninggal dunia Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan korban luka berat lainnya yaitu Ramli sebesar Rp35 juta.

I see. Anything else?
Atas putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Rachman, mengatakan kalau tiga terdakwa diberi waktu tujuh hari (satu minggu) untuk mengajukan banding atau dianggap menerima putusan yang dibacakan. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa meminta waktu pada majelis hakim untuk mempertimbangkan upaya banding atas putusan vonis yang dibacakan.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.