First stop, Kasus Pencabulan Anak di bawah umur Kapolres Ngada...
Ngamuk banget sama isilop, gila. Kayaknya ga abis-abis berita nyeleneh dan ga bermoral muncul dari personil institusi yang katanya bertugas melayani masyarakat itu. Kali ini, kita dibikin marah banget sama kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur, namanya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
MARAH BGT.
BGT. Yang gila guys, korbannya adalah anak berumur enam tahun. Menurut keterangan Polda NTT, peristiwa pencabulan ini terjadi di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Lebih gilanya kasus ini terungkap dari laporan Australian Federal Police (AFP) atau Kepolisian Federal Australia di Januari 2025.
Kok bisa?
Jadi awalnya, laporan dari pihak berwajib Australia ini masuk ke Divisi Hubungan Internasional Polri karena ada kemunculan video kekerasan seksual di sebuah situs porno di sana. Otoritas Australia kemudian menelusuri asal videonya dan diketahui bahwa video itu diunggah dari Kota Kupang, NTT. Dari temuan itu, Mabes Polri kemudian menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan. Terus, penyelidikannya dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat si Fajar gila ini bertugas. Eventually, si Fajar ditangkap pada Kamis 20 Februari lalu dan dibawa ke Jakarta.
Wah, beneran sakit jiwa.
Ga cuma sampe situ, guys. Karena diketahui juga bahwa setelah ditangkap, Fajar kemudian dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Yep, doi terindikasi juga pake narkoba jenis sabu, guys. Udah pencabulan, di bawah umur, TPPO, pake nyabu pula.
Bisa-bisanya....
Well, kamu harus tahu juga nih bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda NTT, diketahui bahwa dalam melakukan aksinya di kamar hotel tadi, si Fajar pake identitas asli berupa fotokopi SIM atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Terus, pelaku diketahui memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun lewat seseorang berinisial F. Sebagai imbalan atas jasa mencarikan anak perempuan, F dibayar Rp 3 juta rupiah.
Ngga masuk logika gilanya...
Rite. Tapi yang ga masuk logika juga, sampe berita ini ditulis tadi malem, pelaku masih belum jadi tersangka. Padahal sejak Senin (3/3), pihak Polda NTT udah melakukan gelar perkara dan penyelidikan udah naik ke tahap penyidikan. Tapi ya gitu, saat ini masih di penyidikan aja dan Polda NTT udah memeriksa sembilan saksi.
Kok bisa belum jadi tersangka?
Nah, ini yang bikin heran. Dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Selasa (11/3) sore, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dengan didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra bilang bahwa bahwa belum adanya penetapan tersangka karena Fajar udah dibawa ke Jakarta pada 24 Februari lalu untuk diperiksa di Divisi Propam Polri. Saat ini, sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri dalam waktu dekat. By the way, pelaku bakal dijerat pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Is that all???
Nope, kalau kita pikir itu udah paling parah, ternyata masih ada lagi, guys. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, ada tiga korban lain yang terindikasi anak di bawah umur yang jadi korban si Fajar, yang masing-masing berusia 14, 12, dan 3 tahun. Saat ini korban yang berusia 12 tahun sudah dalam pendampingan dinas untuk penanganan trauma. Lalu, untuk korban berusia tiga tahun, ditangani di rumah lewat pendampingan orang tua yang bersangkutan. Sedangkan, korban yang berusia 14 tahun sampai saat ini belum diketahui di mana keberadaannya.
So disgusting!!!
Setuju banget, ga kebayang kayak apa traumanya para korban. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Fajar diduga nyuruh orang buat ngontak para korban lewat aplikasi pesan instan gratis yang biasa dipakai buat cari teman baru. Korban pertama berusia 14 tahun dibujuk dengan diiming-imingi makan di restoran sebuah hotel sebelum dibawa ke kamar. Di kamar hotel itu, korban diduga kuat mengalami kekerasan seksual dan direkam. Dari situ, korban pertama didesak buat cari anak-anak sebayanya buat jadi korban selanjutnya.
So, where are we going from here?
Kata polisi sih, kasus ini sekarang dalam penanganan Mabes Polri. Sekarang AKBP Fajar udah dinon-aktifkan dan menjalani pemeriksaan yang hasilnya pelaku juga positif narkoba. Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal, Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal menindak tegas Fajar yang terlibat kasus asusila dan narkotika. Lebih lanjut, Sandi juga bilang anggota yang terbukti problematik terlepas dari pangkatnya bakal tetap ditindak.
Apa respons KPAI soal kasus ini?
Yep, menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, kasus ini sangat mengejutkan karena pelakunya adalah petinggi kepolisian. Lebih lanjut, Ai mendesak Polri supaya nggak berhenti di penyelidikan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur saja. Tapi, harus menyoroti kemungkinan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejalan dengan itu, pengamat kepolisian dari UII, Eko Riyadi, juga mendorong Polri buat menggunakan video yang diunggah di situs porno Australia sebagai bukti awal buat melakukan investigasi lebih jauh soal potensi TPPO.
I see. Anything else?
Well guys, karena yang dilakukan si Fajar itu gila banget, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mendesak supaya dia dijerat pasal berlapis karena nggak hanya bikin malu institusi Polri tapi juga negara. Dalam keterangan persnya pada Rabu (12/3), Bambang menegaskan kalau kejahatan seksual pada anak termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk the most serious crime. Pokoknya proses peradilan buat kasus ini harus kita kawal bareng-bareng, nggak ada yang namanya damai atau selesai secara kekeluargaan buat sexual predator!