Kasus MinyaKita Ditindaklajuti Kemendag

Admin
UTC
15 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, all the updates on MinyaKita yang ngga sesuai takaran...

Here's what we know so far...
Yep, masih segar di ingatan semua orang, waktu terungkapnya produk minyak goreng MinyaKita yang takarannya nggak sesuai kemasan tertera. Tulisannya 1 liter, eh pas diitung lagi cuma 750 ml. Bokis banget kan? Nah terbaru, kini kasusnya udah ditindaklanjuti sama Kemendag.

Everybody, meet: Repacker.

Repacker maksudnya orang atau perusahaan yang mengemas ulang produk. Dalam keterangannya pada Selasa (18/3), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan bilang bahwa kecurangan itu muncul dari keterbatasan akses para pengemas terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation a.k.a DMO. Intinya DMO itu alur yang memastikan para pengusaha dapet pasokan bahan baku buat produksi dalam negeri.

Ok terus...

Jadi, distribusi minyak goreng rakyat bergantung banget sama kesepakatan produsen sama repacker lewat mekanisme bisnis ke bisnis yang sifatnya komersial. Inilah kenapa nggak semua repacker bisa dapet pasokan minyak DMO, dan harus cari cara lain buat tetap produksi dan mendistribusikan MinyaKita. Beberapa cara yang dipakai misalnya mengurangi volume minyak dalam kemasan atau menggunakan minyak komersial. Efeknya, harga di pasar jadi melambung melebih harga eceran tertinggi (HET) di Rp15.700, yaitu antara 17-18 ribu per liter.

Skemanya kayak apa?
Okay, jadi untuk produk MinyaKita, DMO-nya sudah diatur sama pemerintah, kan. Dari produsen ke distributor satu (D1) di Rp13.500. Lalu, dari D1 ke distributor dua (D2) di Rp14.000, beralih ke pengecer menjadi Rp14.500. Nah, baru ketika sampai ke konsumen menjadi Rp15.700 sesuai HET. Gitu, guys...

Berarti bakal ada kemungkinan naik harganya?
Menyikapi harga bahan baku minyak goreng yang lagi naik, sejauh ini, Iqbal memastikan keputusan soal kenaikan harga HET MinyaKita masih akan dievaluasi. Soalnya, buat nentuin HET nggak bisa hanya menurut Kemendag saja, tapi harus ada melibatkan produsen, distributor, juga repacker. Sejauh ini, produsen MinyaKita masih bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat kebijakan DMO. Selain itu, saat ini pihak Kemendag mengonfirmasi sudah menyegel dua perusahaan repacker yang terbukti melakukan pelanggaran, yaitu mengurangi volume minyak dalam kemasan produk MinyaKita. Dua perusahaan itu adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Cuma dua doang???
Nope, sebenernya sejak Desember 2024, Kemendag udah mengidentifikasi sekitar 106 perusahaan yang melanggar aturan MinyaKita, termasuk mengurangi volume di kemasan dan menjual di atas HET. Terkait hal ini, Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) bilang bahwa memang sejumlah repacker mengurangi takaran MinyaKita, tapi kalo menurut Sekjen Permikindo, namanya Darmaiyanto, pengurangan volume ini bukan untuk menipu masyarakat. Tapi, situasi di lapangan menyebabkan repacker mendapat minyak goreng untuk kemasan MinyaKita di atas harga HET untuk repacker di Rp13.500. Faktanya, para repacker mendapat produk sudah di harga Rp15.600-16.500.

Tetep aja masyarakat rugi dong???
Agree. Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kecurangan PT Jaya Batavia Globalindo yang mengemas MinyaKita  tak sesuai takaran dan berhasil meraup penghasilan sebesar Rp800 juta/bulan. Menurut keterangan persnya pada Rabu (19/3), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menyatakan kalo perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak November 2024 dan memperoleh produk minyak goreng dari Marunda dan Cakung. Nah, produk MinyaKita yang diisi dengan takaran 800-850 ml ini dijual di wilayah Jabodetabek dan daerah lain yang masih ada di Pulau Jawa. Dua tersangka dijerat pasal 120 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Terus, stok MinyaKita aman nggak?
Alright, mendekati Idulfitri pastinya minyak goreng sebagai salah satu sembako banyak diincar. Menurut pernyataan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, meski banyak produk MinyaKita yang bermasalah ditarik dari pasar, stok aman dan nggak akan terjadi kelangkaan. Lebih lanjut, Moga menyampaikan kalau Mendag Budi Santoso udah mengundang distributor untuk berkoordinasi demi persiapan stok MinyaKita selama ramadan dan menjelang Lebaran ini.

I see. Anything else?
Yes, salah satu penyebab MinyaKita bisa dijual melebihi HET adalah karena pengecer dari produk dari pengecer lainnya. Lebih lanjut, Kemendag juga mendorong peningkatan produksi MinyaKita sebanyak dua kali lipat selama bulan Ramadan tahun ini sebagai bentuk mitigasi. Dikenal sebagai minyak goreng rakyat, target pasar MinyaKita tentunya masyarakat kelas menengah ke bawah. Inilah yang membuat ketersediaan MinyaKita harus dipastikan aman di pasar rakyat.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.