Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Admin
UTC
15 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, let's speed you up on: The case of Tol MBZ....

 

Udah dikorupsi, nggak sesuai standar pula.

Ibaratnya gini, jahat tuh salah ya, guys. Cuma kalo jahat, terus kejahahatannya ternyata double triple tuh kan kayak.. Parah banget kan? Yep, ini yang terjadi dengan dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated aka Tol Layang Mohammed bin Zayed. Tol MBZ ini diduga dikorupsi, guys. Dan sampai saat ini, segala kebusukannya mulai terbongkar satu-persatu. So all eyes are on: JasaMarga.


Hold on. I need some background.

You got it. In case you need some refresher, kita mau ajak kamu kenalan sama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang udah diresmikan sejak Desember 2019 lalu. Dalam rangka kasih penghormatan atas hubungan diplomatik Indonesia-Uni Emirat Arab, sejak April 2021, jalan tol ini diubah namanya jadi Jalan Layang Tol Mohammed bin Zayed aka Tol MBZ sekarang disebutnya. FYI, jalan tol sepanjang 36.84 km ini jadi jalan tol layang terpanjang di Indonesia yang membentang dari Junction Cikunir sampai ke Karawang Barat.


Sounds good…

Wait until you hear about: Maret 2023 lalu, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan tol layang ini, guys. Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada saat itu, Ketut Sumedana, ada dugaan persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang ending-nya menguntungkan pihak tertentu, guys. Kayak setting-an gitu lo. Nah operatornya, is none other than: Jasa Marga.


Sheezzhhh….

Makanya dari sini, kasus ini pun akhirnya naik ke penyidikan, sejumlah saksi diperiksa, dan tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek 2016-2020, Djoko Dwiyono. Kasusnya pun terus bergulir sampai sekarang udah masuk ke rangkaian sidang dengan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri. Djoko dan tiga orang lainnya diduga bersama-sama melakukan korupsi dan merugikan uang negara senilai Rp510 miliar. Yang harus kamu tahu adalah, dari rangkaian sidang yang sekarang berjalan, kebobrokan pembangunan Tol MBZ ini akhirnya kebongkar, guys.


Gimme all the details…

Sure. Kita bahas satu satu yah. Pertama dari pihak yang mengaudit kualitas jalan layang ini. Yaitu dari PT Tridi Membran Utama. Direktur mereka, Andi, dalam kesaksiannya Kamis kemaren di Pengadilan Tipikor Jakarta bilang mutu beton di tol MBZ ini tuh di bawah Standar Nasional Indonesia, gengs. In his words, Pak Andi bilang begini nih, Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut,".


…..

Belum selesai beb. Masih dari keterangan Pak Andi, gara-gara mutu betonnya nggak sesuai standar nih, maka pihaknya kan kemudian balik lagi ke kantor buat bikin pemodelan ulang kan. Dikoreksi lah perhitungannya sesuai data di lapangan. Nah hasilnya, setelah diperiksa, ternyata syarat tegangan dan syarat lendutan di struktur atas jalan tol itu juga nggak memenuhi syarat, guys. Andi sendiri bilang pihaknya udah melapor ke BPK tapi nggak tahu apakah laporan itu di-proceed sama BPK apa enggak.


Jujur jadi takut deh lewat situ….

Of course. Tapi Jasa Marga sih sejauh ini make sure kalau Tol MBZ itu aman banget untuk dilewati, guys. Dirut Jasa Marga Jalan layang Cikampek, Hendri Taufik bilang Tol MBZ tuh udah udah menjalani uji layak fungsi dan uji layak operasi oleh sejumlah pihak kayak Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan, guys. Dan semua checklist standarnya udah terpenuhi dengan baik.


Iya atau nggak???

Iya. Kalau sekarang dibilang mutu betonnya di bawah standar, Pak Hendri bilangnya ya karena ada perubahan seiring berjalannya waktu, guys. Either itu kena cuaca, suhu, atau beban kendaraan. Tapi ya tetep aja ya. Company ini disebut diminta BPK buat audit itu di akhir 2020. Satu tahun sejak jalannya diresmikan. Jadi ya dipikir aja perubahan betonnya bakal sejauh apa :))).


Got it. Anything else? 

Btw tadi kan kita bahas ada tiga orang tersangka, termasuk Djoko Dwiyono ya. Nah selain mereka bertiga, di kasus ini ada lagi satu tersangka lainnya yang ditetapkan Kejagung, guys. Cuma yang ini case-nya agak spesial. Yep, Mei 2023 lalu, Kejagung menetapkan seorang pensiunan BUMN atas nama Ibnu Noval sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang spesial adalah, dia dijadikan tersangka atas dugaan obstruction of justice alias perintangan penyidikan. Ibnu diduga ngarahin saksi lain buat bohong pas diperiksa. Dia juga disebut nggak mau kasih dokumen yang diminta penyidik, bahkan sampai menghilangkan barang bukti. Ini juga yang bikin penyidikan kasus ini sempat terhambat deh, guys.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.