Kasus Korupsi di Basarnas

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, let’s get you updated on: The corruption cases…

Starting from Basarnas
Yep, ngga Indonesia namanya kalo tiap harinya ngga ada pembahasan soal kasus korupsi. Kali ini, we want to zoom in on: kasus korupsi di Basarnas di mana kepalanya langsung, Marsekal Madya Henri Alfiandi yang di-OTT KPK atas dugaan menerima suap dari pihak swasta.
 
Hold on, I need some background. 
You got it. Jadi to give you some refresher, Juli 2023 lalu tuh rame banget KPK mengungkap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan aka Basarnas. Itu loh, soal suap menyuap berbagai project di lembaga penyelamatan bencana itu, guysProject pengadaan alat pendeteksi reruntuhan, salah satunya. Terus, diketahui ada lima tersangka dalam kasus ini. Mulai dari pihak swasta, Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sampai ke Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi. Disampaikan oleh Ketua KPK pada saat itu, Firli Bahuri, Marsdya Henri dan kroni-kroninya diduga menerima suap dengan total mencapai Rp88,3 M, guys.
 
Buset….
The thing is, karena Marsdya Henri sama Letkol Afri ini anggota dan purnawirawan TNI, maka kasusnya nggak bisa dijalankan di pengadilan umum, guys. Sempat ada dramanya bahkan antara KPK VS TNI (Read the full story here). In that sense, kasus ini akhirnya masuk di pengadilan militer. FYI, ada beberapa perbedaan antara pengadilan militer sama pengadilan umum nih. Contoh simpelnya kayak kalau di pengadilan umum kita kenal namanya Jaksa Penuntut Umum buat penyidikan dan penuntutan, nah kalau di pengadilan militer namanya Oditur militer, guys. Nggak cuma itu, lokasi peradilannya juga beda nih, Kalau pengadilan umum ya di Pengadilan Negeri lah ya, meanwhile kalau pengadilan militer, ya ada sendiri Pengadilan Militer.
 
I see…..
Jadi di case-nya Henri ini, kemaren banget nih, Henri didakwa menerima suap atas proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan selama menjadi Kabasarnas dari tahun 2021-2023 lalu.  Yep, dalam dakwaannya, Otmil menilai Henri udah menerima suap senilai Rp8,6 miliar dari dua pihak swasta, which is Dirut PT Kindah Abadi, Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan.
 
Oh wow….
Lebih lanjut, Oditur Militer juga menyebut dana itu emang Henri yang minta, guys. Jadi kayak, “Lo kasih gue duit, project-an kedepannya aman deh gue kasih ke lo-lo pada, nggak ke yang lain lagi,” gitu kira-kira. Jadi di-tf lah dengan total Rp8,6 M itu kan, dibagi-bagiin tuh sama sejumlah pejabat di Basarnas yang dikoordinasi oleh Letkol Afri. That being said, Otmil menilai: “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Afri tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.”
 
Jadi valid neh??? 
Well, dalam sidang kemaren, Otmil menyebut mereka udah ready dengan menyiapkan sebanyak 21 saksi yang bisa memperkuat dakwaan mereka. Nggak cuma itu, buat SEMAKIN memperkuat dakwaannya, Otmil juga udah menyiapkan sejumlah bukti nih, guys. Termasuk tiga lembar screenshot-an chat WhatsApp Letkol Afri dengan Roni Aidil selaku pihak penyuap, terus 118 bukti transfer dari rekening Marsdya Henri, rekening lainnya. Terkait tindakannya ini, Marsekal Madya Henri Alfiandi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup!
 
Wowww keberatan ga tu terdakwa?
Of kors. Jadi pas kelar otmil menyampaikan dakwaan, Majelis Hakim Militer yang dipimpin Letjen Adeng kan nanya ya ke Pak Henri, “Udah ngerti apa belom?” Terus, “Mau ngajuin keberatan apa enggak?” gitu kan.  Terus dia bilang, “Mengajukan.” Disampaikan oleh kuasa hukum Henri Alfiandi, M. Adrian, dakwaan tadi masih gaje, guys: “Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa,” katanya gitu.
 
And he’s not the only one…
Meanwhile, in another trial, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono juga menyatakan keberatan dan mau banding setelah mendengar putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkakan hukuman terhadap dirinya selama 10 tahun penjara. Hal ini karena si Andhi terbukti menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
 
Kalo dia kasusnya gimana?
Sama aja guys, yaitu menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang pengen urusannya digampangkan seiring dengan jabatan dia sebagai pejabat di bea cukai. Gokilnya, si Andhi ini udah sering korupsi dari sejak tahun 2012, yang kalo ditotal-total, jumlah gratifikasinya mencapai Rp58,9 M. Berbagai duit haram ini diterimanya di rekening langsung, rekening lain, sampe biaya perbaikan mobil BMW.
 
WOW sungguh sebuah korupsi…
Iya kan? Dalam pembacaan vonisnya, hakim bilang bahwa sikap Andhi ini sangat ngga memiliki semangat pemberantasan korupsi yang tengah diupayakan pemerintah. Terus yang jadi faktor pemberat juga adalah karena doi ngga mengakui perbuatannya, dan finally, kasus ini juga bikin masyarakat makin trust issue sama bea cukai.
 
Ga sama bea cukai juga tapi hampir sama semua lembaga pe-me-rin-tah at this point.
Well, at least ada yang balik guys duitnya. Jadi dalam keterangannya kemarin, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa lembaganya udah melakukan penyitaan atas aset milik Andhi yang so far totalnya berjumlah Rp 76 miliar. Adapun yang disita tuh kebanyakan tanah di Kepri, Makassar hingga Jakarta. Bang Ali menjelaskan, penyitaan ini juga thanks to Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara aka LHKPN yang memudahkan KPK buat menelusuri uit Andhi ada di mana aja.
 
Alrite. Anything else?
Bukan menelusuri aja, tapi emang terbongkarnya kasus ini karena KPK melakukan penelusuran di LHKPN Andhi yang janggal. Jadi awalnya, doi kan viral gara-gara lifestyle doi dan keluarga yang super hedon di sosmed. Atas berbagai keviralan dan keanehan inilah (secara Andhi ini kerjanya PNS kan), KPK kemudian melakukan penelusuran di LHKPN dan menemukan berbagai kejanggalan kepemilikan harta. Long story short, he ended up divonis 10 tahun deh.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.