Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
Here we go again with: Kasus korupsi di Indonesia….
Meet: Bupati Sidoarjo, Gus Mudhlor
A million dollar question, Kapan korupsi di Indonesia bakal kelar? Still a long way to go sih ya. Soalnya nih, kemaren banget, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor, baru aja ditetapkan sebagai tersangka sama KPK, guys. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan dan pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.
Tell me.
Sure. Kamu harus tahu bahwa initially, Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK tuh udah mencium lama adanya tindakan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah aka BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur, guys. Terus di Januari kemaren, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan aka OTT kan. Ada 11 orang yang ditangkap pada saat itu, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, bersama Kasubag Umumnya, Siska Wati.
Terus terus?
Terus, KPK kan lanjut melakukan penyelidikan kan. Berbagai alat bukti terus dikumpulkan dan saksi-saksi pun terus dimintai keterangan. Siska Wati dan Ari Suryono sebagai tersangka pun juga terus dimintai keterangan. Nah dari situ, akhirnya KPK menemukan ada pihak lain nih yang terlibat di sini. Dan pihak itu diduga tak lain tak bukan adalah Pak Bupatinya itu sendiri, yaitu Gus Mudhlor, guys. Gus Mudhlor diduga ikut menikmati dana insentif para pegawai BPPD yang udah dipotong itu. That being said, kemaren, KPK akhirnya menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka di mana KPK udah mengamankan uang tunai Rp69 juta sebagai barang bukti.
Gimme all the details….
You got it. Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di tahun 2023 lalu, BPPD Sidoarjo tuh udah mengumpulkan pajak sebesar Rp1,3 Miliar ya. Dari perolehan itu, ASN yang bertugas kemudian berhak dapat insentif tuh, guys. But the thing is, insentif itu dipotong sepihak sama si Siska Wati dan kroni-kroninya, guys. Gede pula potongannya, sampai 10-30%. Nah dari potongan 10-30% inilah duitnya diduga dinikmati sama Siska wati, Ari Suryono, sampai ke Gus Mudhlor, guys. Mereka diduga menerima keuntungan sampai dengan Rp2,7 M!
So, where are we going from here?
Well, disampaikan oleh kuasa hukumnya Gus Mudhlor Mustofa Abidin, saat ini pihaknya lagi nyiapin materi buat ngajuin praperadilan, guys. Secara, Mustofa ngeliatnya Rp69 juta tuh kecil banget untuk ditangani sama KPK. Apalagi levelnya untuk kasus yang menjerat kepala daerah kan. But, on top of all, Gus Mudhlor sih dalam keterangannya kemaren bilang bakal menghormati semua proses di KPK. “Jadi, saya mohon doanya dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” katanya.
…. Anything else?
Fyi kamu harus tahu nih, Gus Mudhlor ini bukan Bupati Sidoarjo pertama yang terjerat kasus korupsi, guys. Iya, sebelum Gus Mudhlor, dua bupati sebelumnya juga udah divonis KPK melakukan tindak pidana korupsi. Ada Win Hendarso, Bupati Sidoarjo 2000-2010 yang udah divonis 5 tahun penjara sejak 2014 lalu. Dia divonis gara-gara terbukti melakukan korupsi dana kas daerah sebesar Rp2,3 Miliar, guys. Terus selain Win, ada juga Saiful Ilah. Saiful Ilah lebih parah lagi, dia dijerat dua kasus korupsi bahkan, yaitu kasus suap penerimaan proyek PUPR Sidoarjo, dan juga penerimaan gratifikasi di sana dengan total kerugian mencapai Rp44 miliar. Ending-nya, dia divonis masing-masing 3 dan 5 tahun penjara untuk dua kasus tersebut. Eh, sekarang giliran Gus Mudhlor.
Ada Apa dengan Bupati Sidoarjo???