Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
When people keep talking about “Ice Cold”…..
Alias Kasusnya Jessica-Mirna.
Gimana? Kamu udah nonton dokumenter terbarunya Netflix yang rame banget itu belum? Udah nontonin juga podcast-podcast yang ngomongin kasus itu? Oh, udah puas ngeliat TikTok, X, IG isinya netizen ngomongin kasus itu semua? Well, bear with us because today, we will FINALLY talk about IT. Leggoooo…..
Kasus Kopi Sianida kan? Rame lagi ih kasusnya…
We know, rite. Jadi kalau kita biasanya nonton true-crime documentary di Netflix tuh isinya kasus-kasus di luar negeri kayak, Don’t F**k With Cats, Murdaugh Murders atau Tinder Swindlers, nah beberapa waktu lalu, Netflix baru aja ngerilis satu dokumenter yang isinya kasus kriminal di tanah air kita, gengs. Indonesia. Iya, it’s none other than kasus yang rame banget di 2016 lalu, which is pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang kemudian memvonis Jessica Kumala Wongso dipenjara 20 tahun. Judul dokumenternya “ICE COLD: Murder, Coffee and Jessica Wongso”. Adapun setelah film ini rilis, opini publik most likely jadi terbelah nih. Ada yang mempertanyakan, “Is it really her who killed Mirna?” dan ada juga yang stick sama putusan hakim, “Yes, dari dulu emang yakin Jessica pelakunya. Cold-blooded murder.”
Wait w lupa-lupa inget deh kasusnya…
No worries. To freshen you up, di tahun 2016 lalu, rame banget sebuah berita soal seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah minum Vietnamese Iced Coffee di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Iya, jadi waktu itu, Mirna udah janjian mau nongkrong reunian sama temen-temennya yang dulu kuliah di Australia. Ada Mirna, Hani, Vera, sama satu lagi namanya Jessica. Jessica ini disebut emang orang yang ngajakin temen-temennya ketemuan karena baru balik ke Jakarta setelah delapan tahun menetap di Aussie.
Okay terus?
Long story short akhirnya fix janjian lah mereka ngopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia di jam 18.30 WIB. Jessica datang awal banget tuh, katanya buat menghindari skema 3 in 1 yang berlaku pada saat itu. Adapun dari pantauan di CCTV, Jessica masuk cafe jam setengah 4 sore, terus booking meja buat 4 orang non smoking, kemudian sama waiter diarahin ke meja nomor 54.
Terus…
Terus setelah nggak lama dateng, Jessica pergi lagi untuk nyariin kado buat ketiga temennya ini kan, dan akhirnya balik lagi ke Olivier di jam 16.14 WIB dengan bawa kantong belanjaan. Terus udah, pesen minuman, ada cocktail sama Vietnamese Iced Coffee buat Mirna, langsung close bill, dan Jessica duduk di situ nungguin temen-temennya datang sampai di jam 17.16 WIB, Hani sama Mirna pun sampai.
Oke mulai ke-remind nih. Lanjut….
We know rite. Kamu inget juga dong detik-detik di saat Mirna sama Hani datang, cipika cipiki sama Jessica, dan nggak lama Mirna mulai minum kopi yang dipesan tadi. Di sini titik krusialnya, guys. Waktu Mirna mulai minum tuh kopi, dia langsung bereaksi. Bilang kopi itu nggak enak, terus nyuruh Hani nyobain, nyuruh Jessica mintain air mineral, sambil ngibasin tangannya di depan mulut. Nggak berhenti di situ, tubuh Mirna kemudian lemas, muntah, sampai akhirnya nggak sadarkan diri. Kejadiannya cepet banget itu. Mirna lalu dibawa ke klinik, lanjut ke RS Abdi Waluyo, Menteng, bareng suaminya Arief Soemarko, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
So sad…..
Nah considering Mirna yang tadinya sehat-sehat aja lalu tewas setelah minum kopi, maka the big question is: “Ada apa di kopi itu?” Iya kan? Nah ini yang kemudian jadi perhatian pihak kepolisian yang langsung menangani peristiwa ini. Dari hasil penelusuran polisi, Ketua Puslabfor Polri pada saat itu, Brigjen Alex Mandalika menyebut terdapat racun berupa zat sianida di dalam kopinya Mirna. This means ada yang sengaja masukin, meaning ada unsur pidana di sini, gengs. Makanya, kasus ini diselidiki sama polisi dengan menetapkan salah satu temennya Mirna, Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka.
HMMM….
So, how did it go?
Wow okay…
Terus vonisnya?
I heard banyak pro-kontra di kasus ini…
I see….
HMMM….
Sejak itulah kasus ini bergulir. Setelah sidang-sidang, datengin saksi ini itu, dll, maka keputusan hakim menyebutkan bahwa Jessica ditetapkan sebagai terdakwa, dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan mulai menjalani persidangan sejak Juni 2016. Ada beberapa hal yang memberatkan Jessica. Kayak kenapa dia datang awal banget, terus IMB (inisiatif membawa bencana) banget mesenin kopi duluan, gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan, hingga sikapnya yang dinilai nggak panik sama sekali waktu Mirna collapsed, di mana sampai pada satu kesimpulan: “Jessica yang membunuh Mirna dengan racun sianida.” Proses hukum pun terus berlanjut sejak saat itu.
So, how did it go?
Pelik, guys. Some of you mungkin ngikutin ya rangkaian sidangnya dulu, but in case you didn’t, persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat berlangsung sebanyak 32 kali. Yep, dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisworo, Binsar Gultom serta Partahi Tulus Hutapea sebagai anggotanya, sidang ini menghadirkan saksi dari berbagai macam background. Mulai dari saksi kunci kayak Hani dan Arief Soemarko, lalu pegawai Cafe Olivier, sampai sejumlah saksi ahli kayak ahli toksikologi forensik, ahli patologi forensik, psikolog, bahkan pakar ekspresi.
Wow okay…
Ya gitu. Both sides dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan saling serang, saling menampilkan saksi ahli yang keterangannya bertentangan satu sama lain, dll. Bahkan background Mirna dan Jess pun diulik abis-abisan di persidangan ini, guys. Iya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Jess marah dan sakit hati karena Mirna nyuruh Jessica putus pada saat itu. Atas alasan itulah, jaksa menyebut Jessica merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna karena sakit hatinya tadi, guys. Jaksa kemudian menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup terhadap Jessica Kumala Wongso.
Terus vonisnya?
Nah setelah 31 kali persidangan, maka 27 Oktober 2016 lalu, digelarlah sidang di PN Jakarta Pusat yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diyakini mencampurkan zat sianida ke dalam kopi Vietnam yang doi pesankan untuk Mirna, dan menyebabkan Mirna meninggal dunia. Oleh karena itu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
I heard banyak pro-kontra di kasus ini…
You heard it right. Itu juga yang dirasakan sama tim kuasa hukum Jessica, guys. Karena kalo menurut mereka, yang selama berbulan-bulan muncul di persidangan tuh cuma asumsi, tafsir, tanpa pernah bisa kasih bukti kalau Jessica emang terlibat. Misalnya, jenazah Mirna yang ngga diautopsi, tapi cuma diambil sample-nya aja. Terus kalaupun emang iya nih gara-gara sianida, dosis sianida yang ada di lambung Mirna tuh disebut nggak cukup banyak sampai akhirnya menyebabkan kematian. Dan kalaupun emang Jessica nih yang masukin itu racun, nggak ada buktinya juga dari CCTV atau keterangan saksi bahwa Jessica yang melakukannya. Bahkan, kuasa hukum Jessica juga menilai zat natrium sianida yang berbulan-bulan diomongin tuh nggak pernah bisa dijelaskan dan dibuktikan dari mana dapatinnya, gimana disimpannya, dan gimana bentuknya.
I see….
Menanggapi vonis ini, Jessica ga tinggal diam doang. Segala macam upaya hukum setelah vonis dilakukan, mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang failed, di mana Jessica tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Terus kasasi ke Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar (alm).
Kayak sering denger namanya…
Oh iya, beliau nih terkenal sebagai hakim dengan reputasi baik yang suka ngasih hukuman berat buat koruptor. Nah dalam kasus ini, Pak Artidjo tetap berkeyakinan emang Jessica yang ngebunuh Mirna. Dalam bukunya berjudul Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Ikhtiar untuk Keadilan, di situ hakim agung tersebut nge-state, “Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”
Wow solid….
Dari 2016 tuh berarti ya?
Ok. Any updates now?
Got it. Anything else?
Wow solid….
Nggak cukup di situ, Jessica dan tim nyoba upaya hukumnya yang terakhir. It’s one last try buat membuktikan sekali lagi bahwa Jessica nggak bersalah dan vonis hakim di PN itu nggak sepatutnya dia dapatkan. Yep, diajuinlah Peninjauan Kembali aka PK ke Mahkamah Agung. Hasilnya, ya kayak yang sama-sama kita tahu, Ditolak juga, guys. Jessica tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jadi, sampai detik ini, Jessica masih menjalani hari-harinya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari 2016 tuh berarti ya?
Yep. Sekarang baru tujuh tahun masa tahanannya, gengs. Tapi ya gitu, tujuh tahun berlalu, ketika Netflx kemudian come out with that very “ICE COLD,” banyak netizen yang kemudian mempertanyakan putusan hakim saat itu, guys. Bahkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia juga jadi highlight dalam dokumenternya. Disampaikan oleh salah satu narasumber di situ, executive director ICJR Erasmus Napitupulu bilangnya gini, “Bisa jadi Jessica dinyatakan bersalah karena mungkin harus ada yang disalahkan dari kematian seseorang.” Meanwhile, Wamenkumham Prof. Edward O.S. Hiariej langsung ngebalas, “Ya kuasa hukumnya juga nggak bisa ngeyakinin hakim kalau Jessica bukan pembunuhnya. Gitu aja intinya,” katanya gitu.
Ok. Any updates now?
Ada dong. Again, tujuh tahun berlalu, ICE Cold keluar dan opini publik most likely mulai berbalik mendukung Jessica, bahkan hashtag #JusticeforJessica juga viral kan. Bahkan postingan Pak Jokowi juga penuh sama orang-orang yang menuntut kasus ini dibuka lagi. In the meantime, disampaikan oleh Pak Otto Hasibuan, pihaknya sekarang lagi prepare buat ngajuin upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, guys. Well, kalau mau PK lagi, meaning harus ada bukti baru dong. Nah tapi bukti baru ini belum mau di-spill sih sama Pak Otto, guys. Jadi ya just wait and see, deh.
Got it. Anything else?
Well well well, selain upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, sebenarnya ada lagi tuh satu upaya hukum yang bisa Jessica dan tim kuasa hukumnya lakukan, gengs, which is Grasi. In a nutshell, grasi ini adalah pengampunan dari Presiden di mana hasilnya aalah pengurangan, peringanan, perubahan, atau bahkan penghapusan hukuman untuk terpidana suatu kasus. Syaratnya, HARUS mengakui perbuatannya. Nah di case-nya Jessica, option grasi ini pernah ditawarin oleh Pak Otto, guys. Lebih dari sekali bahkan. Cuma ya itu tadi, Pak Otto bilang Jessica nggak mau mengakui perbuatan karena emang dia ngga merasa melakukan.