New updates on kasus grup Fantasi Sedarah di Facebook...
Gaes, ada update terbaru nih soal pengungkapan grup inses 'Fantasi Sedarah' yang ramai disoroti belakangan. Jadi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang kerja sama bareng Direktorat Siber Polda Metro Jaya udah berhasil nangkep pelaku penyebar konten mesum di grup 'Fantasi Sedarah' juga 'Suka Duka' pada Selasa (20/5). Para pelaku ditangkap di lokasi yang beda-beda, ada yang di Pulau Jawa ada juga yang ketangkep di Sumatera.
RASAIN!!!! Tell me, tell me!
Alright, alright, sejauh ini pelaku yang berhasil ditangkep ada enam orang yang berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Saat ini mereka udah diamanin sama Bareskrim Polri juga Polda Metro Jaya buat penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, para pelaku yang ditangkap punya peran masing-masing di grup gila itu.
Misalnya...
First of all, MR yang punya peran sebagai admin sama creator group, while DK sebagai member juga kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. Terus, tiga pelaku lain MS, MJ, sama MA adalah kontributor aktif di grup, sedangkan KA adalah kontributor aktif di grup Suka Duka. Yep, mereka-mereka ini yang 'mendistribusikan' konten foto sama video seksual perempuan dan anak-anak di bawah umur.
TOLONG DIPENJARA YANG LAMA AJA PAK POLISI...
Habisnya bahaya banget kalo dibiarin bebas, kan, gaes? Anyway, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka, kayak perangkat komputer, HP, kartu SIM, dokumen digital kaya foto sama video, juga barbuk lain yang masih berkaitan sama aktivitas ilegal ini.
Gercep juga nih pulici...
Yep. Lebih lanjut, dalam keterangannya pada Rabu (21/5), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago bilang bahwa Polri bakal terus menindak tegas tiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Di kesempatan yang sama, Kombes Erdi juga bilang kalau masih ada kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring sama jalannya pemeriksaan.
Then, apa aja ancaman hukuman yang menjerat pelaku?
Well, aktivitas menyimpang yang diwadahi dalam grup mesum ini termasuk dalam tindakan kriminal, gaes. Yep, soalnya konten dan aktivitasnya melibatkan inses atau hubungan sedarah kandung juga adanya dugaan eksploitasi seksual ke anak-anak di bawah umur. Menurut Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, para pelaku bisa dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juga UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
We want more!
Agree. Karena emang guys, menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, pengelola grup FB mesum ini bisa banget dikenakan pidana. Adanya aktivitas medsos, kayak menyebar informasi soal inses sama pedofilia itu mengandung unsur asusila dan bisa kena pidana. Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa sekarang sih tinggal gimana langkah yang diambil sama aparat penegak hukum dalam prosesnya, mengingat satu grup aja membernya bisa sampai puluhan ribu orang. Reza menyoroti kalau jerat pidana yang bisa diterapkan ke para pelaku baru sebatas aktivitas bermedia sosial bukan aktivitas seksualnya.
Kok gitu???
Iya, gaes. Hal itu bisa terjadi karena di Indonesia belum ada hukum spesifik soal inses. Bagian ini sih yang menurut Reza jadi yang paling pelik tiap ada kasus serupa terjadi di masyarakat. Meski begitu, Reza menambahkan kalau para pengikut grup juga bisa dijerat pidana kalau memenuhi kriteria kekerasan seksual, misalnya dilakuin ke anak-anak, dengan paksaan, atau perzinahan. Dari sini, Reza menyoroti pentingnya perluasan aturan terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Selain itu, dalam UU Perlindungan Anak perlu ada penambahan pasal biar semua pihak benar-benar dapat perlindungan dari risiko penyimpangan orientasi dan seksual di sekitarnya.
I see. Anything else?
Yes, merespons perkembangan kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kasih apresiasi ke kepolisian yang udah gerak cepat buat meringkus para pelaku. Dalam keterangannya pada Rabu (21/5), Abdullah menilai kalau kasus dibiarkan terlalu lama, para anggota grup menyimpang ini bakal makin menormalisasi pornografi dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Dengan adanya penangkapan ini tentu ruang gerak pelaku atau anggota grup ini di dunia maya bakal makin terbatas. Tindakan tegas kepolisian ini bakal jadi pengingat kalau segala tindakan menyimpang dan amoral semacam ini bakal dapat sanksi yang tegas.
Of course, we'll keep watching and being loud about it, right, gaes?