Kantor Bupati Kepulauan Meranti Digadai ke Bank

Admin
UTC
3 kali dilihat
0 kali dibagikan

When you’ve been thinking about bayar cicilan the whole time….

Pemkab Kepulauan Meranti can relate.
Buat kamu yang sekarang lagi pusing banget mikirin cicilan rumah, listrik, air, sampai Paylater-nya e-commerce, hang in there. Tagihan kamu pasti nggak sebesar utangnya Pemkab Kepulauan Meranti yang harus bayar Rp3,4 miliar per bulannya gara gara kantor bupati mereka digadai ke bankguys.

Sorry
 gimana?
Yes, we repeat: Kantor Bupati Kepulauan Meranti udah digadai ke bank. Ehehehehe. Well, kamu pasti masih inget dong sama Bupati Meranti nonaktif atas nama Muhammad Adil ini, yang kemaren rame diomongin netizen karena ngatain Kementerian Keuangan “Isinya setan dan iblis semua”. Nggak cuma itu, minggu lalu dia ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga kasus berbeda. Nah dalam statusnya sebagai tersangka KPK, Adil pun menjalani berbagai pemeriksaan. Dari sinilah plot twist sebenarnya terungkap di mana Kantor Bupati Kepulauan Meranti udah digadaikan sama Pak Adil, gengs.

Ini boongan kan?
We know, we know. It sounds crazy and unbelievable, rite? Tapi hal ini legit dikonfirmasi oleh Plt Bupati, Asmar, yang bilang Muhammad Adil tahun lalu udah gadaikan aset pemerintahan yaitu Mes Dinas PUPR dan Kantor Bupati Meranti ke Bank Riau Kepri Syariah dengan total pinjaman sebesar Rp100 miliar. Terus duitnya dipakai buat dana membangun infrastruktur jalanguys.

Gaabis pikir jujur…
.
Same. Masih dari keterangan Pak Asmar, dari Rp100 miliar itu, baru cair 59 persennya which is Rp59 miliar. That being said, cicilannya harus dibayar dong. Siapa yang bayar? Yep, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berapa yang harus dibayar? 3,4 miliar per bulannya dan harus lunas sebelum 7 Desember 2024 :))). Well, sekarang sih udah kebayar 12 miliar, gengs. Tapi yha mau lunasinnya itu loh, pihak Pemkab juga bingung banget mau lunasinnya gimana.  In his words, Pak Asmar bilangnya, “Mau dicari kemana uang sebanyak itu? Kemampuan keuangan kita cukup kecil,” katanya gitu.

Lagian kenapa di-approve dah penggadaiannya
?
Nah soal itu juga, Menyikapi hal ini, bank Riau Kepri Syariah selaku pihak yang kasih pinjaman akhirnya speak up dong. Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana menyebut nggak ada jaminan berupa aset apalagi the whole kantor yang diajukan buat pinjaman, gengs. Instead, pemerintah daerah tuh emang bisa kalau mau ngajuin pinjaman daerah sebagai sumber alternatif APBD yang gunanya buat nutupin defisit, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan kas, gengs. Hal ini sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Syarat pinjamannya cuma dua, surat persetujuan dari DPRD sama surat pernyataan dari bupati yang bersangkutan secara notarial yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut bakal dilunasi pakai APBD (Hemmm).
 
OK….
Jujurly KPK juga speechless mengetahui hal ini, guys. Secara, yang begini tuh baru kali ini kejadian. Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut yang namanya aset negara atau aset daerah tuh kalaupun seandainya wanprestasi aka macet pelunasannya asetnya gabakal dilelang apalagi disitaguys. “Itu tidak mungkin,” katanya gitu, Makanya sekarang KPK masih mendalami kasus ini lebih jauh lagi, especially dari aspek hukumnya kayak gimana. Terus bakal didalami juga apakah ini termasuk pidana korupsi atau nggak.

Got it. Anything else I should know? 
Btw, another plot twist yang haru’s kamu ketahui adalah, Bank Riau Kepri Syariah menyebut pinjaman senilai 100 miliar yang diajukan Muhammad Adil ini udah diketahui sama Kementerian Keuangan, bahkan udah melalui pertimbangan Kementerian Dalam Negeri RI, guys. Yep, udah ada surat menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 mengenai pinjaman ini dan udah passed dengan melewati pembahasan APBD.
 
HMMMM…..

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.