Kampus Akan Kelola Pertambangan

Catch Me Up!
UTC
10 kali dilihat
0 kali dibagikan

After ormas agama, now another green light for kampus to...

Be involved in the mining industry.

Semua-semua dikasih piece of cake, deh. Yep, you read it right. Kampus rencananya bakal dikasih akses a.k.a lampu hijau buat ikut mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketentuan ini disebutkan dalam RUU Minerba yang disusun Baleg DPR pada Rapat Pleno di Senin (20/1) malam. Other than that, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) juga dikasih peluang yang sama.


Kok ujug-ujug?

Well, jadi menurut keterangan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, izin kelola tambang ini sama halnya seperti yang udah dikasih ke ormas keagamaan pada pertengahan tahun 2024. The reason behind penggodokan RUU Minerba dikaitin sama upaya percepatan hilirasi, supaya negara kita bisa lebih cepat mencapai swasembada energi, yang juga sesuai dengan goal-nya Pak Prabowo Subianto.


Tapi kenapa kampus deh?

Nah, pemberian WIUP mineral ke perguruan tinggi ini rencananya bakal dicantumin di pasal baru yaitu pasal 51A yang memuat tiga ayat. Lebih lanjut, Bob menekankan akses perizinan untuk kelola tambang diberikan supaya masyarakat turut mengelola dan merasakan langsung seperti apa usaha pertambangan mineral. Furthermore, pengelolaan tambang ini bakal mengarahkan masyarakat dari agraris jadi masyarakat industri.


...

FYI, sebelum ini, pemerintah emang udah lebih dulu nerbitin Peraturan Pemerintah (PP) yang mengesahkan pemberian WIUPK pada ormas keagamaan. Aturan soal penawaran WIUPK ke ormas keagamaan ada dalam pasal 83A ayat 1-7. Terlepas dari statement diplomatis dari DPR tadi, UU Minerba sendiri sebenernya rawan banget masalah, guys. Sejak disahin di 12 Mei 2020, UU ini malah berdampak buruk buat keselamatan warga dan sumber penghidupan warga sekitar.


Kayak apatu...

Well, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) setidaknya udah ada 21 warga yang dikriminalisasi berbekal UU Minerba ini. Selain itu, ada lebih dari 11 juta hektar ruang hidup dan wilayah kelola rakyat yang dijarah sama investor pertambangan. Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, revisi UU Minerba kali ini benar-benar langkah memanfaatkan perguruan tinggi sebagai legitimasi buat terus mengeruk kekayaan alam secara berjamaah dan sistematis. While, menurut Melky, kampus harusnya memihak ke masyarakat yang jadi korban kebijakan tambang yang nggak adil.


Any opinions about it?

Yes. Dalam keterangan persnya pada Selasa (21/1), Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengkritisi keputusan Baleg DPR yang mengusulkan kampus untuk bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan. Menurut Fahmy, usulan draf RUU Minerba yang membawa-bawa kampus ini nggak sejalan dengan fungsi perguruan tinggi dalam UU Pendidikan. Fahmy juga bilang bahwa wacana ini ditawarkan sebagai cara untuk menundukkan kampus supaya nggak bisa lagi mengontrol pemerintah. Additionally, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menolak usulan RUU Minerba yang kasih kampus izin buat ikut kelola tambang. Usulan Baleg DPR RI itu dirasa bukan ranah yang tepat buat perkembangan akademik kampus.


Well. How about the pro one?

Yep, dukungan atau sisi pro atas wacana kampus ikut kelola tambang datang dari Forum Rektor Indonesia, guys. Dalam keterangan pers pada Rabu (22/1), Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa jadi sumber pendapatan yang meringankan mahasiswa. Lebih lanjut, kalo yayasan bisa dapat sumber pendapatan dari proyek tambang, uang kuliah bisa turun signifikan. Selain itu, keterlibatan kampus dianggap bisa mendukung keberlanjutan lingkungan lewat SDM cemerlang di bidang akademik dan pengabdian pada masyarakat dan lingkungan.


I see. Anything else?

Yes. Dalam rapat pleno pembahasan RUU Minerba pada Senin (20/1) malam, pendapat kontra juga datang dari salah satu anggota baleg DPR RI, loh. Menurut anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, pemberian izin tambang ke perguruan tinggi bakal nimbulin masalah baru. Lebih lanjut, Umbu merasa lebih tepat kalo kebijakan yang dikasih ke perguruan tinggi tuh berupa bantuan dana langsung supaya bisa mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Senada dengan itu, Juru Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai kalo usulan Baleg DPR dalam RUU Minerba ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah buat ningkatin kesejahteraan akademisi. Seolah-olah pemerintah mau lepas tangan soal urusan finansial dengan ngebiarin kampus mencukupi kebutuhannya sendiri.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.