Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

Who’s got his military rank upgraded?

Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI sekaligus Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto. lagi full senyum belakangan ini, guys. Iya, selain masih mengungguli perolehan suara di Pilpres 2024, kemaren banget nih, Pak Prabowo baru aja dapat pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Lantas, kenaikan pangkat ini pun nge-trigger berbagai respons dari masyarakat. Ada yang pro, ada juga yang kontra. More on these, pls scroll down.
 
Background pls.
Well, kamu tentunya nggak lupa dong kalau seorang Prabowo Subianto tuh datang dari latar belakang militer ya. Jadi setelah lulus dari Akademi Militer pada 1974, Pak Prabowo pelan-pelan meniti kariernya sampai jadi komandan di Komando Pasukan Sandhi Yudha aka Kopassandha. FYI Kopassandha ini dulu jadi bagian dari Operasi Tim Nanggala di Timor Timur, guys, di mana Pak Prabowo jadi komandan termuda saat itu, di usia 26 tahun.
 
Okay terus….
Dari situ, kariernya terussss moncer. Jadi wakil komandan bahkan komandan di berbagai pasukan. Pernah di Korps Baret Merah, pernah di Kopassus, sampai akhirnya, di tahun 1998, Pak Prabowo mencapai puncak kariernya dengan menjabat sebagai Panglima Kostrad. Pangkatnya pun udah Letnan Jenderal, guys. Cuma ya gitu. We all know how the history went, rite? Dewan Kehormatan Perwira bentukan Panglima ABRI pada saat itu, Jenderal (Purn.) Wiranto, menyatakan Prabowo Subianto TERBUKTI TERLIBAT dalam Penculikan Aktivis tahun 1998. Maka, melalui Keputusan Presiden tertanggal 20 November 1998, Prabowo Subianto resmi diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
 
HMMMM….
Terus, setelah hampir  26 tahun diberhentikan, di 2024 ini, di tengah ke-hectic-an Pemilu (which most likely doi bakal menang), Pak Prabowo kembali mencuri perhatian dengan dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama oleh Presiden Joko Widodo. Adapun dengan tanda ini, Pak Prabowo resmi naik pangkat jadi jenderal bintang empat, guys. Iya, naik pangkat dia. Dari yang sebelumnya Letjen, jadi Jenderal. Dari yang awalnya diberhentikan, sekarang naik pangkat.
 
How come?? Emang bisa???
Nah ini dia yang jadi perdebatan, guys. Ada yang bilang, “Bisa bisa aja,” ada juga yang bilang, “Ya nggak bisa lah. Itu menyalahi aturan.” But before we dig in deeper, kita harus tahu nih ‘Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan’ ini maksudnya gimana. Jadi guys, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di situ mengatur soal pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
 
Ok what’s that say?
Di pasal 33 ayat 3 huruf (a), di situ legit berbunyi: “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun”. Hal ini yang dipermasalahkan sama Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn.) TB Hasanuddin. Secara, Pak Prabowo tuh kan bukan TNI aktif lagi. Dan di UU TNI, nggak ada tuh kenaikan pangkat buat purnawirawan. “Jadi kayak balik ke jaman Orde Baru,” kalau kata Bang TB.
 
OMG….
Tapi statement Bang TB kemudian di-counter sama pengamat militer. Yep, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies aka ISESS, Khairul Fahmi, menyebut sah-sah aja Pak Prabowo dapat gelar kehormatan, despite track record-nya yang pernah diberhentikan. Secara menurut Fahmi, karier militer seorang prajurit tuh pasti memiliki akhir. Bentuknya ada dua: diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Nah di sini case-nya Pak Prabowo kan diberhentikan dengan hormat. Jadi yaa doi nggak kehilangan hak dan kewajibannya sebagai prajurit TNI, guys.
 
Any words from the government? 
Ada dong. Yang harus kamu ketahui adalah, kenaikan pangkat Jenderal Kehormatannya Pak Prabowo ini diusulkan langsung dari Mabes TNI. Dalam keterangannya kemarin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut pangkat ini diberikan atas jasa dan dedikasi Pak Prabowo dalam membangun kekuatan TNI, dan menjaga keutuhan NKRI. Lebih jauh, Jenderal Agus juga bilang kenaikan pangkat ini udah melewati proses yang panjang oleh Dewan Gelar, tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
 
T-tapi kan doi jadi aktor penculi…. *Sebagian teks hilang* 
Nah soal itu juga. Pengamat militer Bang Fahmi tadi ngeliatnya ya selama ini nggak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang bersifat inkrah yang menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam pelanggaran HAM berat, spesifiknya soal penculikan aktivis ‘98. That being said, kalau kata Bang Fahmi mah, “Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo.”
 
………..
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 ormas menyatakan mereka mengecam dan menolak kenaikan pangkatnya Pak Prabowo. Dalam siaran persnya kemarin, mereka bilang hal ini bukan lagi nggak tepat, tapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Pak Prabowo nggak ada pantes-pantesnya dapat tanda kehormatan considering track record-nya di militer, apalagi sampai terlibat dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu. Terus kayak… bayangin guys kalo doi udah jadi presiden, masa di Komnas HAM terpampang foto beliau yang ga pernah dateng pas dipanggil Komnas HAM sejak bertahun-tahun laluuu ehehehehe…
 
Haduhhhh…..
In that sense, mereka ngeliatnya kenaikan pangkat ini lebih ke kayak langkah politiknya Pak Jokowi aja yang nge-skip keterlibatan Pak Prabowo dalam penculikan aktivis 1998. Statement ini kemudian auto dibantah sih, gengs. Presiden Jokowi justru bilangnya, “Kalau mau transaksi politik, ya kita kasih aja sebelum Pemilu. Tapi kan ini setelah Pemilu, jadi nggak ada lagi anggapan seperti itu.”
 
OHHHHH *Ytta deh kita. Anything else?
Wkwkwkw husss. Pokoknya intinya gitu sih, guys. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama aka kenaikan pangkat secara istimewa ini sebenarnya hal yang lumrah di lingkungan TNI. Sebelumnya, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tuh pernah juga dapat beginian. Cuma ya, again, Made Supriatma, Peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute menyebut Pak Prabowo nih case-nya emang agak laen, guys.  Pepo dan Opung Luhut nggak pernah dapat pemberhentian, nggak pernah diperiksa DKP, dengan putusan yang amat luar biasa.
 
Thoughts? 

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.