ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM & Menteri Pertahanan Israel

Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, all your updates on... ICC arrest warrant...

 ISRAEL. Udah tolong sadar, heyyy!!!

Udah ribuan kali didemo sama warga negara-negara di seluruh dunia, dibilang melanggar hukum internasional, disebut melakukan genosida, tetep aja Israel ngga ragu melanjutkan aksi genosidanya di Gaza. Now we're on to the next chapter... 


Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) udah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan!

Iyaaa guys, Kamis (21/11) lalu, secara mengejutkan The International Criminal Court (ICC) yang berlokasi di Den Haag Belanda menerbitkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.


Whoaaa reallly?

Yep, dalam keterangannya, ICC menyebut bahwa dua orang tadi harus bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang yang mereka lakukan, kayak menyebabkan kelaparan secara disengaja, pembunuhan, persekusi, dan aksi-aksi tidak berperikemanusiaan lainnya. Surat perintahnya juga bilang bahwa keduanya secara sadar dan sengaja memerintahkan pembunuhan dan penyerangan terhadap warga sipil. Selain Netanyahu dan Gallant, surat penangkapan juga diterbitkan atas anggota Hamas Mohammed Deif, walaupun kata Israel, beliau udah meninggal di Gaza pada Bulan Juli lalu.


Tell me more about the warrant.

Well, jadi dalam teorinya, surat perintah penangkapan ini mengharuskan 120 negara anggota ICC untuk menangkap keduanya kalo mereka datang ke negara mereka. Terus, keduanya harus diserahkan ke ICC untuk menjalani proses hukum. However dalam prakteknya, banyak negara yang ngga melakukan ini, jadi tergantung perpolitikan. Contohnya aja, Presiden Rusia Vladimir Putin juga udah dapet arrest warrant dari tahun lalu oleh ICC, tapi doi baru aja berkunjung ke Mongolia dan ngga ditangkep tuh.


I see...

Nah adapun dalam kasusnya Netanyahu, ya banyak negara-negara yag terbelah nih. Kalo bestienya, Amerika Serikat, sih obviously mereka ngga akan nangkep ya. Apalagi mereka bukan member ICC. Dalam keterangannya minggu lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden bilang bahwa arrest warrant-nya konyol dan aneh banget, dan mereka menolak itu. Biden juga bilang bakal selalu membela Israel dari ancaman atas keamanan yang mereka hadapi.


Ini aki-aki makin halu...

TrueHowever, sikap yang berbeda ditunjukkan sama negara-negara Eropa. Mereka lebih ke terbelah nih, guys. Ada Spanyol, Belanda, Irlandia, Belgia, Austria dan Slovenia yang menegaskan bahwa mereka bakal nurut sama hukum internasional dan bakal menangkap Netanyahu dan Gallant kalo mereka masuk ke teritorialnya. However, negara-negara lainnya kayak Jerman, UK, Prancis, Italia masih ga jelas, sedangkan Hungaria udah terbuka bilang ga akan menangkap keduanya (who cares, Hungary?)


What about usss?

Wellus yang selalu paling depan dalam mengutuk tapi not so much on... boycotting the US udah dari awal dong menyatakan dukungan atas arrest warrant ini. Dalam akun X-nya Kemlu bilang: "Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina."


Hmmm gituuu....

Selanjutnya, guys, kamu pasti pengen tau gimana dua manusia tadi bereaksi. Adapun Netanyahu bilang bahwa arrest warrant ini merupakan "kegelapan untuk kemanusiaan" dan ICC udah jadi "musuh bagi kemanusiaan". Netanyahu juga bilang bahwa surat perintah tadi adalah langkah anti-semit dan diterbitkan untuk mencegah negaranya membela diri sendiri dari ancaman kehancuran (WOI YANG PUNYA TENTARA SIAPEEE). 


KZL BGT sama si paling playing victim!!

Banget. Ga jauh berbeda, si mantan Menhan Yoav Gallant juga bilang bahwa perintah penangkapannya itu ga adil karena menempatkan Israel dan Hamas bersama-sama dalam tuduhan pembunuhan atas anak-anak, orang tua dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jadi menurut doi, yang melakukan itu Hamas doang.


GEEEZZZ NPD super very detected!

True. Hamas sendiri dalam menanggapi arrest warrant ini bilang bahwa mereka menyambut perintahnya, dan bilang bahwa keputusan ICC merupakan salah satu tonggak sejarah dalam upaya memberikan keadilan pada warga Palestina yang sepanjang sejarah terus mengalami ketidakadilan. Mereka ngga mention apapun soal anggota Hamas lainnya yang juga ada di ICC warrant yaitu alm. Mohammad Deif.


Alrighty. Anything else?

FYI guys, ICC sendiri emang lembaga pengadilan pidana internasional yang memiliki wilayah jurisdiksi lintas negara atas empat jenis kriminal: Kriminal terhadap kemanusiaan, genosida, agresi militer dan kejahatan perang. Lembaga ini emang ngga punya penegak hukumnya sendiri, dan penangkapan bakal tergantung banget sama kemauan para negara-negara yang jadi anggota ICC ini. However, di bawah perjanjian Roma, negara anggota ICC berkewajiban untuk menangkap tersangka versi ICC dan mentransfernya ke Den Haag untuk menjalani proses hukum. FYI, Israel maupun Amerika Serikat bukan anggota ICC. 

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.