Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Admin
UTC
18 kali dilihat
0 kali dibagikan

When you've always believed "Kasih ibu sepanjang masa"....

Ronald Tannur can relate.

Waktu kecil, kita kan disuapin sama ibu kita ya, disuapin makan, while kitanya main lari-larian gitu kan. Nah, buat Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, nyokapnya nyuap sampai dia udah segede itu, guys. Yep, pada Senin (4/11), ibunya Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menyuap Hakim PN Surabaya supaya anaknya itu bisa bebas. Hal ini kemudian jadi pertanyaan banyak orang kan, “Emang semudah itu ya hukum kita dibeli?” Find out here.


Hold on. I need some background. 

You got it. Jadi, kayak yang udah sering kita bahas, kasusnya Ronald Tannur yang membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti itu sampai saat ini masih terus bikin orang emosi kan. Apalagi setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dan menyatakan dia nggak bersalah, masyakarat marah banget di situ, gengs. Marah, terus wondering juga “How come???” Jadi di sini, Kejaksaan Agung lagi menyelidiki kenapa bisa keluar tuh vonis bebas, guys. Adapun jawabannya, ya karena Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku hakim yang mengadili kasus ini tuh disebut disuap, gengs. Yang menyuap siapa? Ya ibunya Ronald Tannur sendiri, Meirizka Widjaja.


Riil kasih ibu sepanjang masa….

HMMM nggak gitu juga nggak sih konsepnya. Anyways, dalam penyelidikannya, Kejagung mengungkap dari awal kasus ini bergulir tuh Meirizka udah cari cara buat membebaskan anaknya itu. Ketemu lah sama Lisa Rachma, yang kemudian didaulat jadi kuasa hukumnya Ronald Tannur. Dalam keterangannya di konferensi pers Senin kemaren (4/11), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar bahkan menyebut Meirizka dan Lisa ini udah akrab since anaknya juga satu sekolah. Disitulah Lisa bilang, “Kalau mau anaknya u bebas, wani piro?”


???? 

Udah tuh, dari situ the game is on lah. Peran makelar kasus pun mulai masuk di sini. Yep, di Mahkamah Agung, ada banget satu mantan pejabat di sana yang dari 2012 lalu udah memuluskan berbagai kasus, guys. Namanya Zarof Ricar. Nah, dijelaskan oleh Pak Qohar: ‘Game’-nya tuh gini: Lisa minta Ricar ngenalin dia ke pejabat di PN Surabaya, guys. Kenapa sampe repot-repot minta dikenalin, maksudnya Lisa, biar dia bisa milih hakim-hakimnya buat mengadili kasus ini, gengs. Yang bisa disuap kan.


I am reading….

Terus udah tuh, terpilihlah Erintuah Damanik, Mangapul. dan Heru Hanindyo kan. Nah, balik lagi ke ibunya Ronald Tannur. Meirizka Widjaja ini diketahui udah nyiapin sebanyak Rp3,5 M untuk menyuap tiga hakim itu, guys. Sempat ditalangin dulu sama Lisa Rp2 M, dan Meirizka pun juga udah transfer Rp1.5 M. Rp3.5 M kan tuh ditotal. Hal ini kemudian ketahuan sama Kejagung. That being said, Meirizka pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bareng sama sama Lisa, Zarof Ricar dan ketiga hakim itu.


Udah itu doang tersangkanya? 

Belum selesai, beb. Wait until you hear about: Bapaknya Ronald Tannur, Edward Tannur, juga ikut diperiksa Kejaksaan Agung. Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemaren banget, Selasa (5/11). Sebagai suaminya Meirizka, Kejagung menyebut Edward Tannur ini tahu soal suap-suapan ini (logika aja pls). Meskipun dari hasil pemeriksaan sementara, Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut Edward nggak terlibat dalam suap-suapan ini. Nggak mau terlibat, cenah. Tapi ya dicari tahu dulu aja. Adapun selain ayahnya, adiknya Ronald, Christoper Raymond Tannur, juga ikut diperiksa Kejagung, gengs.


Usut tuntas sampe ke akar sih….

Can't agree more. Sampe makelar-makelar kasus semacam Zarof Ricar itu juga harus diusut, gengs. Soalnya tuh gini lo, orang-orang kayak Ricar ini nggak cuma satu atau dua, gengs. Alias banyak banget. You read it right. Sejauh ini, ada beberapa nama pejabat MA yang manfaatin jabatannya dan main-main dengan hukum negeri ini, bahkan sampe memengaruhi keputusan hakim.


Oh iya??

Iya. To freshen you up, ada Sekretaris MA 2011-2016 namanya Nurhadi Abdurrachman. Juni 2020 lalu, Nurhadi ditangkap KPK gara-gara suap dan gratifikasi yang dilakukannya waktu menangani sejumlah perkara selama menjabat di MA yang totalnya mencapai Rp83 M, gengs! Tapi ya gitu, hukumannya ringan. Pengadilan Tipikor memvonis Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 M. Duit suap Rp83 M yang diembat tadi itu, juga nggak harus dibalikin ke negara.


…….

Masih soal Sekretaris MA, ada lagi namanya Hasan Hasbi ygy. Kelakuannya sama, terima suap senilai Rp11,2 M waktu ngurusin perkara di MA. Atas tindakannya itu, again, vonis hakim Pengadilan Tipikor rendah, gengs, which is enam tahun penjara, denda Rp1 M, sama harus ganti Rp3.8 M. Oh, fyi, kasus ini juga menyeret hakim MA Gazalba Saleh btw, di mana sampe sekarang kasusnya pun masih berproses di pengadilan.


Sampe hakim juga ikutan yah….

Well, dari pengacara, hakim pengadilan, hakim MA, pejabat MA, sampai jaksanya, semua main suap-suapan, guys. Yep, we’re talking about Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini merupakan eks terpidana kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra tahun 2020 lalu, guys. Jaksa Pinangki terbukti menerima suap sebesar USD 500.000. Yang harus kamu tahu adalah, dari awalnya divonis 10 tahun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya dipotong jadi cuma empat tahun. Plot twist-nya apa coba? Dari September 2022 kemaren, alias baru dua tahun doi dipenjara, dia udah dinyatakan bebas bersyarat dong. Adapun sejak saat itu, sampai Desember bulan depan, Pinangki masih harus wajib lapor ke Badan Lapas Jakarta Selatan.


Alrite. Now wrap it up….

Sampai sini kebayang yah betapa problematik-nya hukum di negeri Wakanda ini. Even lembaga peradilan pun udah gampang banget disuap-suap begitu. That being said, peneliti dari ICW, Diky Anandya, menyebut sistem peradilan di Indonesia ini harus banget diperbaiki. Supaya nggak ada lagi makelar kasus kayak Zarof Ricar, Nurhadi Abdurrachman. dll. Gimana cara perbaikinya? Jubir Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyebut ada tiga hal yang bisa dilakukan: (1) pengesahan RUU Jabatan Hakim; (2) peningkatan kesejahteraan hakim; dan (3) kampanye masif ihwal hakim yang bersih.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.