I Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Karena Pelihara 4 Landak Jawa

Catch Me Up!
UTC
17 kali dilihat
0 kali dibagikan

First stop, here's yet another proof that: Hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas...

Learn it from: Nyoman Sukena’s case

Huft. Kamu pasti udah pernah denger kan ada nenek-nenek dipenjara gara-gara nyuri kayu, Terus, ada juga anak SMK dipenjara lima tahun gara-gara apa coba tebak? Nyuri sendal polisi. Padahal itu sendal cuma seharga Rp30 ribu dan udah dibalikin bahkan. Maksudnya… nggak membenarkan tindakan mereka, tapi coba liat lagi deh: Itu para pejabat yang korupsi, anak pejabat yang flexing punya mobil mewah, dan naik private jet, hukumannya nggak sebanding sama rakyat kecil ini. Nah sekarang, kejadian lagi nih di Bali. Ada seorang bapak namanya I Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara gara-gara memelihara empat ekor landak jawa. Yuk kita bahas.


Tell me. 

Sure. Jadi guys, kasusnya I Nyoman Sukena ini dimulai sejak bulan Maret lalu. Berawal dari laporan warga (warga siapee? Ni warga cepu bgt jujur), dia ditangkap Polda Bali 4 Maret lalu dan diproses hukum gara-gara ketahuan memelihara landak jawa. Well, for context, landak jawa ini emang salah satu satwa yang dilindungi ygy. Legit disebutkan di lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 lalu, ada tuh list-nya satwa apa aja yang dilindungi, dan si landak jawa ini legit disebutkan ada di nomor 40 dalam daftar tersebut. 


So, what's the problem?

Well, it also turned out dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi apapun keadaannya. Jadi yaa bisa dibilang tindakan Nyoman Sukena ini melanggar aturan tersebut.


So, he’s guilty? 

Wait until you hear about: His defense. In his defense, Bli Sukena bilang he has no idea kalau landak jawa ini termasuk satwa yang dilindungi, guysAll he knows adalah si landak ini ditemukan mertuanya. Awalnya dua ekor doang, terus mertuanya meninggal, lalu diurus sama Bli Sukena sampai berkembang biak jadi empat ekor (meaning diurusin dengan baik dong tuh landak jawa!!). Dan again, di persidangan yang sekarang masih berlangsung, Bli Sukena dan kuasa hukumnya berkali-kali bilang dia nggak tahu kalau landak jawa itu dilindungi.


More about the trial…

Dari persidangan yang sekarang lagi happening di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nyoman Sukena udah bersalah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya aka UU KSDA-HE. Dia dijerat Pasal 21 huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU tersebut di mana Bli Sukena terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


WHAT????

Remember tadi yang di-highlight: Dia nggak tahu kalau Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Meanwhile, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati aka KLHK sendiri menyebutkan bahwa sebenernya kalau warga nggak tahu aturannya, maka bisa banget dilakukan pembinaanguys, jadi nggak langsung ke pidana gitu lo *looking at u, warga cepu*. Yep. disampaikan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, kalau ada laporan warga (kayak case-nya Bli Sukena ini) pihaknya bakal melakukan pembinaan, terus hewannya juga bisa langsung diserahkan secara sukarela ke KLHK, ntar ke depannya baru diproses lagi sama KLHK. Jadi hewan itu bakal diperiksa kesehatan dan perilakunya sebelum diputuskan apakah bisa dilepaskan ke alam liar atau enggak.


So, where are we going from here?

Well, pakar hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, Nyoman Sukena harus dibebaskan. Secara dari pov Pak Albert, lebay banget kalau kasus ini masuk pidana karena harusnya langkah pidana tuh jadi langkah terakhir kan. Toh si landak jawa yang dipermasalahkan dirawat dengan baik sama Bli Sukena, bahkan sampe berkembang biak, dll. Not to mention landak itu juga disebut dipake buat upacara adat, which berguna juga buat masyarakat setempat. Tapi ya gitu, sampai hari ini 12 September 2024, sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan para saksi.


Terus gimana dong tuh? 

Ya mau gimana. Untuk sekarang sih ikutin dulu aja prosesnya, guys. Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga bilangnya gitu soalnya. “Saya mengikuti proses itu,” cenah. Dalam keterangannya kemaren, Pak Mahendra bilang pihaknya ikut prihatin ya kejadian begini bisa muncul. Tapi ya gitu, ditanya apakah bakal kasih bantuan ke Nyoman Sukena, Pak Pj Gubernur belum bisa kasih kepastiannya sih. “Kami lihat dulu,” katanya.


Olrait. Anything else I should know? 

Balik lagi ke yang mimin bilang di opening tadi ya. Kejadian begini tuh erat banget sama penindakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Bayangin, Nyoman Sukena yang warga biasa itu didakwa lima tahun penjara untuk memelihara satwa langka kan. Terus coba liat lagi kasusnya Mantan Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Perangin Angin. Semua ama dia dikerangkeng mulai dari orang utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang Brontok, jalak Bali, burung Beo, sampe orang (literally orang). And for all of that, si Terbit cuma divonis 2 BULAN PENJARA DAN DENDA Rp50 JUTA!!! (terus sekarang udah bebas huft).


Kayak, Pak dan Bu Hakim?????? Plz, Pak dan Bu Hakim??????

© 2024 Catch Me Up!. All Rights Reserved.