Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara & Denda 20 Juta

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

When you’ve been keeping your eyes on Sambo drama….

But on another side. 
Yep. Kamu pasti udah khatam dong kalau selain pembunuhan berencana, terbunuhnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tuh juga mengandung tindakan obstruction of justice alias upaya penghalangan penyidikan yang menyeret para polisi masuk ke kasus ini. Salah satunya, Hendra Kurniawan, yang kemarin banget nih, divonis tiga tahun penjara dan denda 20 juta Rupiah.

Who is he again? 
Everybody meet: Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan adalah seorang polisi yang sebelumnya berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal aka Karo Paminal di Divisi Propam Polri, persis bawahannya Sambo. Nah sejak kasus ini mencuat, seluruh masyarakat Indonesia tuh udah curiga emang ada something fishy di sini kan, terutama terkait proses penyidikan kasus ini di mana bukti CCTV sebagai salah satu barang bukti kunci tuh nggak ada, guys. Berproses terus sampai akhirnya mengarah ke tindakan penghalangan penyidikan aka Obstruction of Justice di mana terdapat tujuh tersangka, salah duanya, ya Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ini.

Okay….
Nah sama halnya kayak kasus pembunuhan berencananya, kasus obstruction of justice ini juga kemudian berproses sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menetapkan tujuh terdakwa. Mulai dari FS, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuq Putranto, sampai Arif Rachman. Orang-orang ini juga merupakan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini dengan perannya masing-masing, gengs.

Gimme all the details….
Balik lagi, mereka semua ini dinilai terlibat menghilangkan bukti rekaman CCTV yang bisa dijadikan barang bukti dalam kasus terbunuhnya Yosua. Semuanya saling perintah, jalanin perintah. Saling kasih instruksi, jalanin instruksi. Yang semuanya bermula diii…. Yak benar, the one and only, Ferdy Sambo. Adapun secara spesifik, kejadiannya tuh dimulai dari Ferdy Sambo yang kasih perintah ke Hendra untuk menghalangi penyidikan (since Hendra emang bawahannya Sambo banget kan), terus dari situ Hendra kasih instruksi ke Agus Nurpatria buat ngambil bukti CCTV  penting yang terjadi di TKP.

Terus terus? 
Agus jalanin perintah, sekalian juga kasih instruksi ke Irfan Widyanto ngitungin CCTV yang ada. Nah Irfan juga ngambil DVR CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga itu tanpa seizin ketua RT setempat, gengs. That being said, semua data-data DVR CCTV both di TKP dan di kompleks tuh ada di orang-orang ini kan. Data itu kemudian di-transfer dan di-copy ke satu laptop terus CCTV-nya juga dirusak sama Baiquni Wibowo dan Chuq Putranto. Ending-nya, laptop tadi akhirnya dipatahin sama Arif Rachman, gengs. Arif Rahman bahkan disebut bikin file laporan fiktif terkait dugaan pelecehan seksual-nya PC.

OMGGGG…..
Nah karena kejadian ini, mereka pun menjalani sidang sejak Oktober tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banyak deh lika-likunya. Kayak mereka yang merasa dibohongi sama FS sampai rasa kecewa karena kariernya di kepolisian hancur gara-gara kasus ini. Long story short, mereka pun sampai pada tuntutan jaksa di mana keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Terus Chuq sama Baiquni lebih rendah, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sementara Arif Rahman, tuntutannya yang paling rendah, gengs. 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Udah sampai vonis hakim belom? 
Udah dong. Well, sama kayak kasus sebelah dan kasus-kasus lainnya di negeri ini, tuntutan tadi belum final, guys. Yang final adalah putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Suhel. Nah kalau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo kan udah sekalian disatuin sama kasus pembunuhan berencananya kemaren tuh, dengan vonis hukuman mati. Nah untuk enam orang lainnya, vonis hakim akhirnya keluar kemaren, gengs.


Gimana tuh?
Kita bahas satu-satu yah. Mulai dari Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. In that sense, hakim menyatakan Hendra bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan Hendra yang dinilai nggak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri, terus berbelit-belit juga throughout the trial dan nggak nunjukkin rasa penyesalan sama sekali. Hal itu kemudian jadi faktor yang memberatkan putusannya, gengs. Ada juga yang meringankannya, which is Hendra yaang belum pernah dihukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga.

Terus yang lain? 
Sama. Yang lain juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Cuman kalau ngomongin hukuman, Hendra Kurniawan yang paling tinggi hukumannya. Iya, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, dan denda Rp20 juta. Lanjut di Baiquni Wibowo dan Chuq Putranto dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Last but not least, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Denda ini harus mereka bayar, guys. Dan kalau nggak, gantinya ya mereka memperpanjang masa tahanan selama tiga bulan.

Okay. Does anyone say anything?
Ada dong. Merespons vonis hakim, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo rupanya menyayangkan putusan ini. How come bisa tiga tahun, gitu. Lebih jauh, Sangun juga bandingin putusan Hendra sama putusannya Richard Eliezer yang satu tahun enam bulan penjara aja. Lebih rendah dari eksekutornya. In that sense, Sangun bilangnya padahal case Hendra sama Icad tuh most likely sama, yaitu cuma menjalankan perintah without knowing cerita sebenarnya tuh kayak gimana. Terus terkait banding, Hendra sendiri bilangnya bakalan pikir–pikir dulu, gengs.

I see….
Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto juga gitu, “Pikir-pikir dulu,” katanya buat banding. Meanwhile, terdakwa lainnya Baiquni Wibowo. Chuq Putranto, dan Arif Rahman menyatakan mereka menerima putusan ini, gengs. Makanya mereka juga berharap jaksa penuntut umum juga nggak mengajukan banding. Alasannya, yha karena mereka udah capek aja sama sidang ini. Toh kalau majelis hakim menilainya mereka salah, ya bisa banget dijadikan perbaikan buat mereka ke depannya gitu. Dan bisa banget dijadikan pertimbangan buat Chuq, Arif, dan Baiquni buat come back ke Polri. Sama kayak Richard. Fyi Richard yang vonisnya udah berkekuatan hukum itu kemarin banget udah mulai menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Got it. Anything else I should know?
Btw, para anggota Polri yang terlibat both dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ini kan kudu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian kan, di mana dimulai dari Ferdy Sambo yang dipecat dan dikeluarkan secara tidak hormat aka PTDH sama Polri. Sempat ngajuin banding tapi ditolak. Terus kalau Hendra, Chuq, Arif, Agus, dan Baiquni juga udah dikeluarkan secara tidak hormat, gengs cuma sekarang masih proses banding. Nah, tinggal nunggu nasibnya Irfan nih, yang belum sidang dan sekarang masih harap-harap cemas semoga nggak dipecat juga. We’ll see deh ya.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.