Hasyim Asy’ari Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden

Admin
UTC
9 kali dilihat
0 kali dibagikan

Here are your latest updates on Hasyim Asy’ari….

Who was officially diberhentikan tidak hormat oleh Presiden

We know, we know. Di titik ini mungkin kamu udah eneg banget sama beritanya Hasyim Asy’ari ygy. Us too. But guess what, kemaren banget nih, Hasyim Asy’ari udah diberhentikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Yoi, dia diberhentikan secara tidak hormat!


Tell me. 

Sure. Kayak yang udah kita bahas sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum 2022-2024, Hasyim Asy’ari kan terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang Anggota PPLN di Den Haag, Belanda ya. Karena terbukti bersalah, dia akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu aka DKPP, guys. Putusan ini kemudian harus ditindaklanjuti oleh Keputusan Presiden maksimal tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.


Udah ada keputusannya?

Udah, guys. H-1 sebelum deadline. Presiden Joko Widodo Selasa kemaren udah resmi menandatangani Keputusannya terkait pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU. Nggak tanggung-tanggung, disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, Joko Widodo memberhentikan Hasyim Asy’ari dengan tidak hormat! 


WOW dengan tidak hormat ga tu….

Iyalah. Karirnya tamat sih di sini asli, guys. Malah kalau kata eks Menko Polhukam Mahfud MD ya, Hasyim Asy’ari ini bisa banget diseret ke jalur hukum. Secara, perbuatan dia ini kan termasuk tindakan pidana ya. Doi bisa banget dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual aka TPKS dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. In that sense, considering TPKS ini based-nya delik aduan, jadi once Hasyim diadukan, kasus asusila ini bisa langsung diproses sampai pengadilan. Gitu kata Prof Mahfud, guys.


I see…..

Nggak cuma Prof Mahfud, berbagai pihak juga say yes kalau korban mau melaporkan Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Salah satunya, Koalisi Perempuan Indonesia. Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal mereka, Mike Verawati, kasus ini bisa banget dilaporkan secara pidana, gengs. Adapun dengan melaporkan Hasyim, Mbak Mike bilang hal ini bakal jadi statement keras bahwa “siapa pun pelaku kekerasan seksual dapat dijerat sanksi pidana. Nggak peduli tuh orang pejabat publik." Tapi ya balik lagi, keputusan untuk melaporkan Hasyim ke ranah pidana balik lagi ke korban alias Mbak CAT. Kita di sini mah support aja. 


Over to you, mbak… 

Let’s hear it from: The victim aka Mbak CAT. Disampaikan oleh Kuasa hukum korban, Puspa Pasaribu, sampai saat ini korban belum bisa mastiin apakah bakal lanjut sampai pidana atau mentok di level kode etik ini aja. Soalnya nih guys, dengan masifnya pemberitaan terkait hal ini, Puspa bilang perasaan Mbak CAT tuh jadi terguncang gitu lo :((( Nggak ada intimidasi sih, tapi kayak… butuh waktu aja buat menjernihkan pikiran biar nanti bisa kasih keputusan yang tepat either dilanjutkan sampe pidana or not.


Alrite. Now, where are we going from here?

Well, setelah Keppres-nya Pak Jokowi keluar, maka yang dilakukan setelahnya adalah cari pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU ya. Karena dari minggu lalu disinya sama Plt yakni Komisioner KPU juga, namanya Mochamad Afifudin. Jadi dari sini, disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pihaknya bakal segera rapat buat ngatur mekanisme penggantian Hasyim. Mulai dari cek kelayakan, background check, dll.


Kali ini milih yang bener yaa… Now, wrap it up.

Itu juga sih yang ditekankan para Pengamat Pemilu. Termasuk Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay. Menurut Pak Hadar, penting banget buat semua Komisioner KPU aware bahwa mereka tuh kerjanya di institusi besar yang in charge memilih pemimpin bangsa. That being said, etika dan moral tuh harus banget mereka jaga, gengs. “Jangan sampai dipimpin orang yang sebetulnya salah,” kata Pak Hadar..

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.