Now, regarding the aggravated sentence of Harvey Moeis...
Berita seru dateng dari dunia hukum kita guys, di mana salah satu terdakwa korupsi timah yang bikin negara rugi Rp300 triliun, Harvey Moeis jumlah hukuman penjaranya bertambah. Yep, Sempat divonis 6,5 tahun penjara, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat vonisnya jadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada Kamis (13/2). Selain itu, aset doi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek, sampe perhiasan juga dirampas untuk negara.
Welp... tell me more.
Adapun putusan bandingnya dibacain sama ketua majelis hakim, Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Harvey Moeis divonis kurungan penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kok bisa nambah banyak banget?
Ya emang gitu putusan hakimnya. Jadi sebelumnya pada 23 Desember 2024, ketua majelis hakim, Eko Aryanto, memutuskan bahwa Harvey Moeis dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Ketika itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey dihukum penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Not only that, JPU juga menuntut Harvey Moeis mengganti uang sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Terus...
Terus, hakim waktu itu hanya memutuskan hukumannya jadi 6,5 tahun kan, dengan pertimbangan 12 tahun itu terlalu berat dibanding kesalahannya (?). Selanjutnya, Kejagung kemudian mengajukan banding yang berakhir dengan diputuskannya hukumannya 20 tahun penjara tadi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
WKWKW
Belum selesai, guys, karena Pengacara Harvey Moeis, namanya Andi Ahmad bilang pihaknya bakal segera mengajukan upaya kasasi. Alasannya karena hukuman di tingkat banding ini sangat jauh dari vonis persidangan tingkat pertama. Lebih lanjut, Andi merasa kliennya nggak merasa bersalah dalam kasus korupsi ini. Jadi saat ini, kubu Harvey masih menunggu rincian dalam putusan penjara 20 Tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun memori kasasinya.
Well, anyone says anything?
Terkait putusan hakim yang jumlahnya jauh banget ini, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo dari fraksi Nasdem menilai bahwa putusannya jadi kayak tamparan buat Kejaksaan yang tuntutannya lebih rendah daripada hukuman bandingnya. Meanwhile, Guru Besar Hukum Pidana UII, Mudzakkir, mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Tinggi Jakarta buat memperberat vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis. Lebih lanjut, putusan juga terasa belum clear karena pertimbangannya harusnya bukan hanya kerugian negara tapi juga kerusakan lingkungan permanen.
Hmmmm...
Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur bilang bahwa ya sah-sah saja buat majelis hakim melakukan apa yang disebut vonis ultra petita atau yang putusannya lebih berat daripada yang diajukan pemohon. Menurutnya, jenis putusan ini ya boleh aja diputuskan asal nggak melebihi batas hukuman di UU. Terlebih kasus korupsi timah ini merugikan negara sampai Rp300 triliun, jadi wajar banget kalo hukuman Harvey Moeis dan terdakwa tipikor lain diperberat sama majelis hakim.
Make sense...
Terus, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Harvey Moeis ini lebih mencerminkan peri keadilan daripada putusan sebelumnya. Despite that, ICW tetap mengkritik besaran uang pengganti yang dirasa nggak sebanding sama kerugian negara. FYI, dalam putusan banding, Harvey Moeis harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara. Menurut peneliti ICW, Biko Tobiko, pidana uang penggantinya harusnya bisa lebih besar dan aset yang disita juga lebih luas. Hal ini berkaitan sama terbukanya kemungkinan kasasi atau peninjauan kembali oleh Harvey Moeis sebagai terdakwa.
I see. Anything else?
Yes, selain kurungan penjara selama 20 tahun, Harvey Moeis dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam tenggat satu bulan. Jika tidak dilakukan sebagaimana ketentuan maka vonis penjaranya bakal ditambah delapan bulan. Lebih lanjut, majelis hakim juga memberikan pidana pengganti buat Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar. Nah, uang pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis ditetapkan. Lagi, jika nggak dijalankan sesuai ketentuan harta benda Harvey Moeis bakal dirampas buat dilelang. Well deserved, koruptor emang harus banget dimiskinkan...