When people are sick of Presiden Jokowi....
So is Rizieq Shihab
Kedengerannya mungkin rada nggak masuk akal ygy. But it’s Rizieq Shihab we’re talking about anyways. Kamu harus tahu banget kalau 30 September lalu, HRS dan rombongannya tuh menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gara-garanya, Presiden Jokowi dinilai ngibul mulu. Nggak tanggung-tanggung, HRS bahkan menuntut Jokowi bayar ganti rugi senilai Rp5 Ribu Triliun!
I mean...
Yep. Beneran. To give you some background nih, tuntutan ini bermula dari keresahan founder Front Pembela Islam aka FPI, Habib Rizieq Shihab terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dalam 10 tahun terakhir. Eh, bukan 10 tahun ini aja deng. Sejak 2012 malah, sejak Pak Jokowi nyalonin diri jadi Gubernur DKI Jakarta dan menang. Nah dari situ.
Okay…..
Dari tahun 2012 itu, HRS menilai Pak Jokowi ini kerjaannya boong mulu, guys. Boongnya buat pencitraan, nutupin kelemahan, dan nutupin kegagalannya sebagai pemimpin. Not to mention Presiden Jokowi juga dinilai menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana negara selama 12 tahun terakhir. Yang paling parah, sepanjang kepemimpinan Presiden Jokowi, Pak Jokowi tuh disebut kerjaannya ngutang mulu.
He has a point, though...
EHEHEHEHE anyways, tapi emang untuk berbagai tuduhan itu, pemerintah punya argumennya kok. Dalam laporan Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara yang dimuat di website-nya DPR beberapa waktu lalu, belanja negara yang masif di era Presiden Jokowi ini emang sejalan dengan pembangunan yang sekarang berlangsung, guys. Ya sekalipun harus ngutang ya. Adapun sejak 2014 lalu, jumlah utang RI tuh terus naik tahu, guys. Kalau ditotal-total, mencapai RpRp5 ribu triliun! HRS yang ngerasa dirugikan sebagai warga negara di sini akhirnya menggugat Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun dalam gugatannya, dia menuntut ganti rugi senilai utang yang dikeluarkan tadi. Rp5 ribu T tadi itu.
I believe pihak istana has a say….
Ada dong. Disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Dini Purwono, sebenernya ya sah-sah aja mau menggugat, guys. Namanya juga warga negara yekan, ya hak dia lah. However, yang Bu Dini highlight di sini adalah: “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi."
... Where are we going from here?
Ya gitu. Sejak gugatan itu dilayangkan 30 September lalu, akhirnya sidang pun dijadwalkan digelar kemaren, Cuma batal, guys. Sidang yang diketuai majelis hakim Suparman Nyompa itu batal gara-gara timnya HRS mempermasalahkan pihak Pak Jokowi yang datang diwakili tim hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Oh???
Secara, gugatan ini kan dilayangkan untuk Pak Jokowi secara personal ya, nggak ada hubungannya sama jabatan Presiden, guys. In that sense, legal standing-nya di sini lah yang dipermasalahkan ya. Terus dibenarkan juga oleh Hakim Suparman. Pak Suparman minta berkas legal standing dari tim Pak Jokowi ini dilengkapi dulu. Sidang pun akhirnya diketahui bakal lanjut di tanggal 22 Oktober mendatang.
Got it. Anything else I should know?
Anyways, remember tadi gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat tepat di 30 September kan. Nah, kamu pasti tahu dong ada apa di tanggal itu? Ya apalagi kalau bukan Peringatan Gerakan 30 September. Menurut Rizieq, 30 September yang diliat sebagai Hari Pengkhianatan terhadap Pancasila ini momen yang pas deh buat menggugat Presiden Jokowi yang kelakuannya udah berdampak buruk terhadap bangsa Indonesia.