Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden

Admin
UTC
3 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, let’s get you up to speed on: Nasib Jakarta….

Setelah nggak lagi jadi ibu kota….
Hey, Jakarta siders. Spill bill here. Hari ini, kita mau nge-spill rencana pemerintah yang mau mengubah  sistem pemerintahan di Jakarta setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Yep, setelah ntar nggak lagi jadi ibu kota, Gubernur Jakarta ada kemungkinan bakal ditunjuk oleh presiden. Bukan dipilih rakyat lagi. Nah lo….
 
Tell me. 
Sure. Jadi as we all know, di tahun ini, ibu kota negara kan bakal resmi pindah ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ya. Dari sini, pasti yang terlintas  di kepala pertama kali adalah, “What will happen to Jakarta after this?” YAKAN? Well, ini dia yang mau kita omongin di sini, guys. Bakal ada sejumlah perubahan yang terjadi di Jakarta. Pertama, ofc Jakarta bakal kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota. Jadi instead of DKI Jakarta, it’s DKJ namanya. Daerah Khusus Jakarta, Sebagai daerah khusus, Jakarta bakal punya sejumlah aturan yang khusus juga. Aturan khusus ini yang kemudian lagi diproses sama pemerintah dan DPR RI melalui RUU DKJ, guys.
 
Okay….
Nah yang harus kamu tahu adalah, ada satu pasal di RUU ini yang jadi perbincangan banyak orang, guys. Yep, apalagi kalau bukan soal sistem pemilihan kepala daerahnya yang disebut bakal berubah di Jakarta. Nggak lagi dengan Pilkada di mana Gubernurnya dipilih oleh rakyat, Pasal 10 ayat (2) di RUU ini legit menyebut: “Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.” Hal ini ofc triggering dong. Kayak, “Halo demokrasi, where are you?”
 
Jelasin dulu coba pelan-pelan….
Gini gini. Dalam isi rancangan UU ini, warga Jakarta nanti kalo mau punya gubernur baru cuma nonton doang nih, ga nyoblos lagi. Jadi rencananya ntar DPR bakal kasih dua nama usulan calon gubernur Jakarta ke Presiden. Nah Presiden pilih salah satunya gitu. In that sense, kalau kata eks Menteri Polhukam Mahfud MD, poin ini mengecohkan, guys. Berpotensi menimbulkan kronisme bagi presiden. Alias presiden menunjukkan keberpihakannya, alias yaa… cawe-cawe.
 
Emang bener gitu??
Well, kalau kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sih enggak ya, guys. Soalnya dalam keterangannya kemaren, Pak Dasco bilang both partai politik dan pemerintah tuh sama-sama pengen Pilkada Jakarta dipilih langsung oleh rakyat. Sama kayak Pilkada di daerah lain. In his words, gini nih doi bilangnya, “Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini.”
 
Update terkininya tuh maksudnya begimana, Pak?
Jujur gatau. Tapi yang mimin tahu sih, 6 Februari kemaren tuh DPR RI udah menerima Surat Presiden aka Surpres tentang perwakilan pemerintah buat membahas RUU DKJ ini, guys. DPR RI kan sekarang lagi reses ya. Belom pasti juga apakah RUU ini bakal masuk ke pembahasan masa sidang berikutnya apa enggak. Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya menyebut, “Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan,” katanya gitu.
 
I see. Anything else? 
Btw, kesimpulannya adalah masih abu-abu banget nih apakah Pilkada Jakarta bakal digelar sama kayak yang lain atau ngikutin RUU yang selama ini beredar, which is ditunjuk Presiden. Pilkada Jakarta sendiri rencananya bakal digelar barengan sama daerah lain, yaitu di November tahun ini. Ada beberapa nama yang disebut jadi strong contender-nya, guys. Mulai dari Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni,  Menteri Sosial Tri Rismaharini, sampai PJ Gubernur Jakarta yang saat ini menjabat, Heru Budi Hartono.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.