Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Diblokir Komdigi

Admin
UTC
3 kali dilihat
0 kali dibagikan

The disgusting case of incest on Facebook...

[TW//This post contains references to incest and sexual crimes to  children. It may be triggering for some individuals. Please read with caution and consider seeking support if needed.]

All you need to know.

Yep guys. One word that can perfectly describe this is D.I.S.G.U.S.T.I.N.G. Gimana enggak? Media sosial dibikin geger sama temuan sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan 32.000 orang dan berisi berbagai konten fantasi dewasa terhadap anak-anak di bawah umur dan keluarga kandung. Akses ke beberapa grup ga bermoral ini udah diblokir sama Kementerian Komunikasi dan Digital a.k.a Komdigi pada Jumat [16/5].

Sick! Tell me about it.
OK, jadi saat ini, grupnya udah diapus sama Meta sebagai parent company-nya Facebook karena dianggap melanggar aturan. Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, pihaknya udah berkoordinasi sama Meta buat memblokir enam grup berisi konten mesum tentang hubungan inses ini. Dalam keterangan persnya pada Jumat (16/5), Alexander menegaskan kalau grup menyimpang ini tergolong menyebarkan paham yang bertentangan sama norma yang berlaku di masyarakat kita. 

Iya banget...

Yes. Grup ini dianggap udah melakukan pelanggaran serius terhadap hak anak-anak karena konten-kontennya yang sarat fantasi akan pelecehan dan penyiksaan seksual pada anak-anak. FYI guys, kebijakan Meta ini merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Nah, kebijakan ini mewajibkan ke platform digital buat melindungi anak dari konten-konten berbahaya dan menjamin lingkungan digital yang aman dan sehat buat anak-anak. Jadi yha udah ada dasar hukumnya, Meta langsung gercep apus grupnya.

So, what's next?

Well, setelah dilakukan pemblokiran, Kemkomdigi bilang bahwa pihaknya bakal terus mengawasi aktivitas digital menyimpang supaya bisa melindungi masa depan anak-anak Indonesia. That's why, Alexander mengimbau jika ada yang menemukan konten atau aktivitas digital negatif, bisa langsung melaporkannya lewat kanal aduankonten.id.

It doesn't end there, right?
Of course, meski udah lenyap sejak pemblokirannya di Jumat (16/5), masih ada beberapa grup serupa yang ditemukan di Facebook. Grup-grup ini menggunakan keyword 'sedarah' berisikan berbagai pertanyaan tentang hubungan seksual dengan saudara kandung. Fenomena terungkapnya grup menyimpang ini berasa kaya tip of an iceberg, gaes. Pasalnya hal ini menjadi tanda kalau kasus kekerasan terhadap anak dari orang-orang terdekat emang real adanya.

It's truly so heartbreaking...
Emang faktanya, banyak kekerasan pada anak yang terjadi di rumah sendiri. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, sekitar 53,86% tercatat laporan kasus kekerasan terhadap anak perempuan selama 2024 terjadi di lingkungan rumah tangga, dengan mayoritas pelaku adalah pacar, teman, sampai orang tua. Mirisnya, angka laporan kasus kekerasan seksual ke anak terus meningkat dari tahun ke tahun. 

We're talking about how many? 

Well, dari itungan KemenPPPA, jumlah kasusnya adalah: 7.492 kasus (2020), 8.230 kasus (2021), 9.416 kasus (2022), 10.644 kasus (2023), dan 11.674 kasus (2024). Menurut keterangan dari Rifka Annisa Women's Crisis Center, kekerasan seksual adalah upaya mengontrol korban. Banyaknya anak-anak perempuan yang sering jadi target, karena ada anggapan kalau mereka adalah target paling lemah dan bisa dikontrol sama pelaku.

MARAH BGT
Iya guys, emang menurut peneliti psikologi sosial dari UI Wawan Kurniawan, perilaku menyimpang di dunia maya ini jadi makin banyak karena berkaitan sama kultur anonimitas yang diwajarkan. Wawan melihat kalau anonimitas di dunia maya menciptakan deindividuasi atau hilangnya tanggung jawab sama kontrol diri seseorang, karena toh anonim ini. Alhasil di balik anonimitas orang-orang jadi lebih berani mengekspresikan hasrat mereka yang menyimpang. Selain itu, algoritma media sosial juga memicu echo chamber yang mempertemukan orang-orang dengan interest sama, dalam kasus ini konteksnya bikin mereka merasa punya temen sepemikiran tapi dalam kesesatan.

Are there any statements from the authority?
Ya, berita viral ini juga dikomentarin sama Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri juga Kemkomdigi buat meringkus pihak di balik akun grup Facebok 'Fantasi Sedarah' itu. Menurutnya, fantasi yang disebutkan di grup itu sangat punya potensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum perlu segera bertindak.

Terus, polisi bilang apa?
Okay, dalam konferensi persnya pada Sabtu (17/5), Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, direktorat siber Polda Metro Jaya bilang bahwa pihaknya bakal bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan postingan atau unggahan soal akun grup inses di Facebook itu. Enggak hanya itu, Kombes Ade juga berharap supaya masyarakat aktif patroli siber media sosial dan filter informasi sebelum asal menyebarkannya ke orang lain.

I see. Anything else?
Yes, hukuman untuk kejahatan seksual ke anggota keluarga a.k.a inses tercantum dalam beberapa aturan negara. Aturan hukum yang mengatur pelanggaran perilaku menyimpang ini tercantum dalam Pasal 294 KUHP ayat 1; UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi; juga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika korban berusia di bawah 18 tahun. Menurut Pasal 294 KUHP ayat 1 pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu, pelanggar pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp250 juta juga paling banyak Rp6 miliar.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.