Eks Bupati Langkat Dinyatakan Bebas

Admin
UTC
18 kali dilihat
0 kali dibagikan

When you need more plot twists in your life.....

 

Eks Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia Dinyatakan BEBAS.

Yoi, Lama nggak terdengar kabarnya, kita kasih kamu update terbaru soal Mantan Bupati Langkat, Sumatra Utara atas nama Terbit Rencana Perangin-Angin. Kasus Terbit Rencana ini sempat bikin geger satu Indonesia di tahun 2022 lalu gara-gara temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya, guys. Nah, lewat persidangan, kemaren banget nih, majelis hakim menyatakan Terbit Rencana dinyatakan tidak bersalah atas kepemilikan kerangkengnya tersebut.


W lupa-lupa inget deh. Kasusnya yang mana ya? 

SureTo freshen you up, di Januari 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan aka OTT terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin ya. Ia ditangkap atas kasus suap di lingkungan Kabupaten Langkat dengan kerugian sebesar Rp572 juta. Kasusnya pun terus bergulir sampai pengadilan di mana PN Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.


Ok lanjut…

Nah namanya mau OTT kan, rumah pribadi Terbit digeledah dong. Terus ternyata selain jadi koruptor, doi juga memiliki satwa langka di kediamannya, guys. Diketahui ada sebanyak tujuh satwa liar yang harusnya dilindungi, mulai dari orang utan Kalimantan, monyet hitam Sulawesi, dll. Polisi pun terus memproses kasus ini di mana kesimpulannya, Agustus tahun lalu, Terbit divonis 2 bulan penjara dan dan denda Rp50 juta, gengs.


Jadi manusia apa satwa langka nehhh?

Both, sumpah. Jadi KPK kan masih lanjut melakukan penggeledahan tuh, nah masih di rumahnya, penyidik KPK menemukan adanya kerangkeng manusia yang literally ada manusia di dalamnya. Nggak cuma itu, setelah diselidiki lebih jauh oleh Polda Sumatra Utara, ditemukan pula kuburan korban tewas setelah empat hari masuk ke kerangkeng tersebut. Nah anehnya, justru baru kemarin Terbit dinyatakan tidak bersalah atas kepemilikan kerangkeng manusia oleh majelis hakim.


HAH?? 

Yep. Jadi awalnya, Terbit bilang kerangkeng itu buat rehabilitasi pengguna narkoba ya. Tapi polisi bilang kerangkeng itu not even memenuhi syarat untuk dijadikan tempat rehabilitasi. Ilegal juga kan itu. Jadi ya udah, kayak kasus-kasusnya yang lain, kasus ini pun akhirnya masuk ke pengadilan di mana dia dijerat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jaksa bahkan menuntut Terbit hukuman 14 tahun penjara, gengs.


Okay…. 

Puncaknya, di sidang pembacaan vonis yang digelar kemaren, Pengadilan Negeri Stabat menilai TPPO yang didakwakan ke Terbit nggak terbukti, guys. Kerangkeng itu dibuat emang untuk rehabilitasi pengguna narkoba katanya. Makanya hakim pun membebaskan Terbit di kasus ini.


WHAT???

We know, we know. Putusan ini emang bikin geram semua orang, guys. Tak terkecuali Komnas HAM. Yep, dalam keterangannya kemaren, Anggota Komisioner Komnas HAM, Anies Hidayah meng-highlight korban yang jelas-jelas meninggal setelah dikerangkeng di situ. Kayak, ”Di mana keadilan bagi korban tewas ini?” Gitu lo. Diputuskan bebas lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar be like, “Nggak gitu mainnya bos”. Majelis hakim dinilai udah melampaui wewenangnya di sini, gengs. That being said, Kejagung sekarang lagi proses menyusun kasasi dan bakal mereka kirimkan dalam waktu dekat ini.


Got it. Anything else?

Well, sampai berita ini ditulis, berbagai kritik terhadap putusan pengadilan yang memebaskan Terbit Perangin-angin di kasus ini pun masih terus beratangan. Secara, it’s kerangkeng manusia we’re talking about kan. Namanya kerangkeng ya nggak pernah memanusiakan manusia, guys. Yang ada justru jadi sarana ruang perbudakan modern sampai menimbulkan penderitaan bahkan hilangnya nyawa. That being said, banyak pihak mendukung langkah Kejagung buat kasasi, gengs. Bahkan sampe Komisi Yudisial pun diminta turun tangan buat mengawasi proses peradilan yang ada. 

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.