Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah

Admin
UTC
17 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, everything you need to know about Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah...

The unclear bid.
Nggak ada kelar-kelarnya isu korupsi di Indonesia ya, guys. Satu terungkap malah merembet ke yang lain-lain. Seperti yang baru-baru banget ini pada Jumat (28/2), soal laporan dugaan korupsi pelaksanaan retreat kepala daerah yang baru aja dilakukan di Akmil Magelang pada Februari lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intinya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang dianggap nggak melalui proses tender yang jelas.

Tell me more
Jadi, PBHI dkk nih curiga retreat-nya ada konflik kepentingan, gaes. Bukannya tanpa alasan, komisaris dan dirut PT Lembah Tidar Indonesia dipercaya adalah kader Gerindra dan pejabat publik yang masih aktif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Brebes, yaitu Heru Irawanto. Merespons kecurigaan itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut kalau perusahaan itu bukan milik kader Gerindra dan sudah ditunjuk sesuai prosedur dan transparan. Sedangkan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan kalau uang negara yang dipergunakan untuk retret kepala daerah dipergunakan sesuai aturan undang-undang.

Masih trust issue, maap
Understood. Karena emang menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, proses pembinaan juga pelatihan kepala daerah ini nggak sesuai sama ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, Feri menyoroti penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang berkorelasi dengan kekuasaan. Selain itu, Peneliti PBHI, Annisa Azzahra juga menyoroti juga soal pembiayaan peserta retreat yang dibebankan ke APBD, hal ini bisa dianggap sebagai pengalihan dana yang nggak sah.

 
Over to you, pemerintah...

Well, Mensesneg nih udah memastikan bahwa seluruh pembiayaan retreat kepala daerah ditanggung APBN dari Kemendagri. Lebih jauh, Bima Arya juga menyatakan terima kasih atas laporan dan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK. Namun, doi menegaskan juga bahwa penyelenggaraan retreat dilakukan sesuai aturan dan siap untuk diaudit.

KPK bilang apa?
KPK bilang, mereka bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retreat tersebut. Menurut keterangan Jubir KPK Mahardhika Sugiarto kemarin, laporan itu saat ini sedang dalam tahap verifikasi sebelum ditelaah dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam laporan ini, dugaan penyalahgunaan anggaran tercatat sebesar Rp11-13 miliar. Tak sampai di situ, dugaan korupsi ini juga diduga melibatkan empat tokoh besar, yaitu Mendagri Tito Karnavian, politisi, juga direksi dan komisaris PT Lembah Tidar dan PT Jababeka.

Beneran bakal ada retreat kepala daerah part 2?
Ikr, it sounds crazy enough in the middle of this economy, but, yes, emang bakalan ada part duanya, guys. Berdasarkan keterangan dari Wamendagri Bima, retreat kepala daerah gelombang dua dijadwalkan bakal digelar selepas Lebaran 2025. Pembekalan ini disediakan khusus buat kepala daerah yang belum ikut retreat gelombang pertama. Selain itu, kepala daerah yang sengketanya diputuskan nggak dikabulin sama MK juga bakal ikut di retreat part dua ini. Jumlah peserta retreat gelombang kedua diprediksi nggak akan sebanyak yang pertama, sehingga bakalan ada penyesuaian materi. Dari segi durasi juga bakal lebih singkat dan nggak bakal sampai delapan hari kaya retreat gelombang pertama, guys.

Huft. Anything else?
Yes, terkait laporan dugaan korupsi penyelenggaraan retreat kepala daerah, Mendagri Tito ngga memberikan tanggapan apa pun ketika dimintai konfirmasi. Ketika dimintai keterangan pada acara bukber kabinet merah putih di Istana Negara pada Selasa (4/3), doi hanya diam dan tersenyum tanpa kasih penjelasan lebih lanjut. Nggak sendiri, Wamendagri, Ribka Haluk, juga memilih diam dan nggak merespons pertanyaan serupa, hanya melambaikan tangan dan menutup kamera ponsel wartawan. 
Surammmm surammmmmmmm..

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.