All you need to know about dugaan korupsi minyak mentah Pertamina...
Mengcape emang ngomongin kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. Tapi kali ini, korupsi bukan sembarang korupsi, tapi bener-bener udah bikin kamu rugi sebagai konsumen bensinnya Pertamina, guys. Ga tanggung-tanggung, aksi ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
GILA.
Iya kan. Jadi kasusnya adalah soal tata kelola minyak mentah dan produk Kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam keterangannya pada Senin (24/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) udah menangkap para tersangka yang kongkalikong melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk turunannya tersebut. Selain menyebabkan kerugian negara, yang pasti juga aksi korupsi ini merugikan kita semua yang suka beli bensin di Pertamina karena bensinnya dioplos!
Tell me everything.
Well, ironinya pada hari yang sama, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, baru saja dianugerahi penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Eh malemnya doi jadi tersangka sama enam orang lainnya atas dugaan korupsi. Adapun total tersangka yang ditahan Kejagung terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
And those suspects are...
Mereka adalah Riva Siahaan/RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin/SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International), Yoki Finandi/YF (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono/AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International), Muhammad Kerry Andrianto Riza/MKAR (Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Wershapati/DW(Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo/GRJ (Komisaris PT Jengga Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak).
Now, on the case...
Jadi, penetapan tersangka dilakukan oleh para penyidik Kejagung setelah dilakukan pemeriksaan pada 96 saksi dan dua ahli. Nggak sampai di situ, para penyidik juga menyita 969 dokumen dan 45 barbuk elektronik. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tujuh tersangka ditahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari ke depan, lima tersangka (RS,YF,DW,GRJ,MKAR) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, dua tersangka lainnya (SDS dan AP) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ok terus...
Jadi menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, tindak pidana korupsi ini berkaitan sama pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023. Ketika itu berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang soal prioritas pemanfaatan minyak bumi buat memenuhi kebutuhan dalam negeri, pertamina wajib cari minyak mentah yang diproduksi dalam negeri.
Go on...
Dari penyidikan diketahui kalau tersangka RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Efeknya apa? Ya, seluruh produksi minyak bumi nggak terserap maksimal dan berujung harus impor. Lebih lanjut, Qohar bilang kalau para tersangka bekerja nggak hanya nurunin produksi kilang, tapi dengan sengaja menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS.
Gila jahat banget.
Banget. Intinya sih para maling ini punya KPI utama buat terus impor, because di situ celah buat ambil keuntungannya, gaes. Buat nolak minyak mentah dari KKKS, mereka bilang produknya overpriced padahal realitanya masih on budget, tuh. Selain itu, penolakan pada produk minyak mentah KKKS juga dihubungin sama spesifikasi kilang minyak. Padahal masih oke karena bisa diolah dan dimanfaatkan asal kadar merkuri dan sulfur didalamnya difilter lagi. Setelah penolakan itu dilakukan, maka minyak mentah produksi Indonesia diekspor ke luar negeri, gaes.
OK. Terus...
So, selanjutnya PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, while PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Sampai sini penyidik nemu fakta kongkalikong jahat antara penyelenggara negara sama Daftar Mitra Usaha terseleksi (DMUT) a.k.a brokernya. Jadi sebelum tender dilakukan, udah ada kesepakatan harga yang diatur buat ngeruk keuntungan dari negara buat pribadi dan kelompok mereka. Tersangka RS, SDS, sama AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara yang melawan hukum. Sedangkan, DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP buat dapat harga tinggi untuk mengimpor minyak mentah dan impor produk kilang.
Skema jahatnya kayak apa?
Ini bagian gong yang bikin banyak warga ngerasa dikhianatin banget. Tersangka RS membayar produk untuk Research Octane Number (RON) 92 a.k.a pertamax padahal yang dibeli RON 90 a.k.a pertalite. Nah, RON ini jadi patokan kualitas bahan bakar gitu gaes. Jadi, gampangnya nih beli barang dengan kualitas rendah dengan harga yang tinggi. Terus buat mengakalinya biar kualitasnya mirip kaya RON 92, minyak mentah RON 90 dioplos di depo buat dijual jadi pertamax yang non-subsidi. Efeknya tuh bisa bikin tangki mesin berkarat dan tentunya ngaruh ke kondisi mesin kendaraan kita ke depannya, gaes.
Bener-bener deh.....
Nggak sampai di produk aja, korupsinya juga melebar ke kontrak pengiriman yang dilakuin sama tersangka YF. Aktivitas impor minyak mentah dan produk kilang yang fraud ini membuat negara harus ngeluarin ongkos shipping lebih tinggi sampai 13-15% dari seharusnya. Dari semua kongkalikong jahat ini, efeknya ya ke kita-kita lagi, gaes. Komponen harga dasar buat menetapkan harga indeks pasar BBM buat masyarakat jadi tinggi. Padahal harga jual ini yang jadi dasar buat pemerintah kasih kompensasi atau subsidi yang diambil dari APBN tiap tahun.
Berapa detail kerugian negara?
Yep, angka Rp193,7 triliun itu huge banget, bayangin aja angka itu lebih dari separuh nominal efisiensi anggaran pemerintah tahun ini yang nyentuh Rp300 triliun. By the way, dari kongkalikong ini negara dirugikan Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri. Selain itu, kerugian Rp2,7 triliun juga buat impor minyak mentah lewat broker. Nominal kerugian paling besar yaitu Rp126 triliun buat kasih kompensasi di 2023. Selain itu, ada juga kerugian pemberian subsidi di 2023 sebesar Rp21 triliun. Menurut Qohar, jumlah kerugian sampai saat ini belum final dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hiks... Pertamina ada ngomong apa ga?
Yes, dalam keterangan tertulisnya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan kalau Pertamina menghormati langkah dan kewenangan Kejagung untuk memproses kasus sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Pertamina juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat yang berwenang.
Template banget woe...
Well, ada yang engga, guys. Jadi Fadjar ini juga bialang bahwa narasi oplosan itu engga sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan. Doi juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat udah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Terkait seluruh kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan harapannya supaya kasus ini bisa jadi momen buat Pertamina buat lebih baik dalam mengatur tata kelolanya sebagai BUMN.
I see. Anything else?
Yes, para penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan rumah Mohammad Riza Chalid, ayah kandung dari tersangka MKAR dan menyita uang sejumlah Rp833 juta dan US$1.500. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) sejak jam 12 siang di dua tempat yaitu di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, buntut dari kasus megakorupsi ini, Komisi VI DPR RI bakal memanggil PT Pertamina. Pemanggilan pihak Pertamina dan jajarannya ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan keterangan soal tindak pengoplosan BBM.