Dugaan Budi Arie Terima 50% Upeti Situs Judol Kominfo

Admin
UTC
8 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, on desas-desus Budi Arie terima 50% Upeti Situs Judol Kominfo...

True or false?
Gaes, masih inget enggak soal terungkapnya kasus judol Kominfo di penghujung tahun lalu? Nah, sidang perdana kasus judol yang melibatkan pegawai Kemenkominfo itu baru aja diselenggarakan pada Rabu (14/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), nih. Pada sidang itu, mantan menkominfo yang juga Ketum Projo aka Pro Jokowi Budi Arie Setiadi disebut-sebut terima 50% keuntungan dari praktik perlindungan  ribuan situs judol yang menjamur di Indonesia.

Biadab banget kalo bener....
Yes, jadi dalam kasus ini diketahui ada empat terdakwa yang didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP tentang judi online. Para terdakwa itu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau ZA (wiraswasta dan teman dekat Budi Arie), Adhi Kismanto atau AK (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas atau AJK (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo). Persidangan mengungkap kalau pada Oktober 2023, Budi Arie minta ke Zulkarnaen untuk cari orang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Nah, ZA lalu nawarin AK yang enggak lulus seleksi tenaga ahli  buat diterima bekerja dengan atensi dari Budi Arie.

Hmmm... nepotism at its finest.
Bukan lagi, deh. Dalam dakwaan yang dibacain sama jaksa, AK yang diterima kerja di Kemenkominfo melaporkan data situs judi ke kepala tim take down buat diblokir. Tapi, bukannya diblokir list situs-situs judol itu malah dibekingi dengan syarat mau setor Rp8 juta/bulan biar enggak diblokir. Terus, di April 2024, Budi Arie kasih arahan dan persetujuan supaya penjagaan situs judi pindah dari lantai 3 Komdigi ke lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. ZA juga menyampaikan kalau Budi Arie tahu perihal aktivitas gelap penjagaan website judol ini. Nah, dalam dakwaan itu tertera rincian total pendapatan setoran situs judol itu dibagi rata dengan prosentase AK (20%), ZA (30%), dan Budi Arie (50%).

Hadeeeh, terus terdakwa lain perannya apa?
Dua terdakwa lainnya yaitu AJK sama Muhrijan juga punya perannya masing-masing. Misalnya, Terdakwa AJK berperan sebagai bendahara yang diminta ngatur soal pembagian uang hasil penjagaan situs judi online.  Meanwhile, terdakwa Muhrijan bertugas jadi penghubung dengan agen website judolnya, gaes. Awalnya Muhrijan tau praktik ini dari adiknya Muchlis Nasution sama pegawai Kemenkominfo, Denden Imadudin Soleh. Dari situ Muhrijan menyampaikan kalau dia tau dan mengancam akan lapor ke Menkominfo, Budi Arie. So, terdakwa Muhrijan nih blackmailing Denden dengan minta uang sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp100 juta transfer, Rp 900 juta tunai, dan 15.000 dollar Singapura. 

Duit panassss semua....

Belum selesai, guys. Selanjutnya dalam surat dakwaan itu tertera total uang dari penjagaan situs judol mencapai Rp48,7 miliar. Nominal sebesar itu kemudian dibagikan dengan sistem kode untuk sejumlah pihak termasuk untuk Budi Arie yang kodenya PM dan CHF. Before this, Budi Arie udah pernah bantah tegas soal keterlibatannya di kasus judol ini. Ketika dimintai keterangannya pada November 2024 lalu, Budi Arie mengaku siap diperiksa polisi dan mempersilakan jika penyidik perlu informasi untuk didalami terkait kasus judol ini.

Terus sekarang statement Budi Arie gimana?
Pas tau kalau namanya disebut-sebut dalam dakwaan, Budi Arie ngerasa difitnah sama para terdakwa. Terlebih, Budi merasa enggak pernah terima kompensasi 50% dari melindungi situs judol seperti yang dibacakan dalam dakwaan persidangan. Sehingga, Budi menilai para tersangka ini sengaja membawa-bawa namanya buat keuntungan mereka sendiri. "Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," gitu pernyataannya.

Are there any comments from the authority?
Yep, berdasarkan pembacaan dakwaan di PN Jaksel pada Rabu (14/5), Budi Arie ada peluang dipanggil Kejagung terkait kasus ini. Dalam keterangannya pada Senin (19/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan kalau ada kemungkinan Budi Arie bisa dipanggil buat kasih kesaksian di persidangan. 

Of course...

Lebih lanjut, Harli menyatakan kewenangan untuk memanggil saksi di persidangan ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jika nanti JPU enggak melakukan pemanggilan, majelis hakim bisa saja meminta Budi Arie untuk hadir di persidangan. Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo belum bisa memastikan akan menghadirkan Budi Arie di persidangan sebagai saksi, karena tergantung sama kepentingan pembuktian.

I see. Anything else?
Yes, terkait nama Budi Arie yang disebut-sebut menerima 50% setoran pengamanan situs judol Kemenkominfo, istana ikut angkat bicara. Dalam keterangannya pada Senin (19/5), Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan kalau pemerintah bakal tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan enggak akan intervensi. Namun, Hasan mengingatkan kalau adanya penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan enggak langsung berarti ada keterlibatan hukum resmi. Ketika ditanya apa ada komunikasi langsung antara Istana dengan Budi Arie, Hasan mengaku belum tahu pasti dan bakal terus memantau perkembangan prosedur hukumnya.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.