First stop, to the drama of: IKN....
Makin ke sini makin gjls.
Yoi. Nasib Ibu Kota Negara Nusantara yang bakal pindah ke Kalimantan Timur tuh makin ke sini sejujurnya makin terasa ga jelas deh, guys. Makin ke sini, makin banyak aja kebijakan di IKN yang blunder. Iya, yang terbaru, Presiden Joko Widodo baru aja mengesahkan aturan yang ngebolehin para investor membangun usaha di IKN sampai 190 tahun! Literally hampir dua abad gatu…
Hold on. I need some background.
You got it. Jadi guys, as we all know pembangunan di IKN Nusantara tuh kan sampai sekarang masih terus dikerjain kan. Iya, sesuai visinya Presiden Jokowi, dalam 10 tahun mendatang IKN Nusantara tuh bakal jadi kota yang ‘hidup’, di mana banyak masyarakat Indonesia bakal tinggal di sana ceunah. Adapun untuk mewujudkan si kota yang ‘hidup’ ini kan butuh modal. So, in that sense, salah satu hal paling sentral yang dibutuhkan di sini adalah… None other than: Investasi.
Okay….
Speaking of which, now let’s zoom on in to investasi, shall we? Yang harus kamu tahu adalah, per Juli 2024 ini, Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menyebut udah ada Rp49,6 T nilai investasi yang masuk ke IKN. Beberapa bahkan udah groundbreaking. Pertanyaannya sekarang, “Cukup nggak tuh Rp49,6 T?” Jelas enggak dong. Secara, Otorita IKN sendiri targetnya investasi di IKN bakal tembus sampai Rp100 T di akhir tahun ini. That being said, pemerintah perlu lebih banyak investor nih. Makanya sekarang pemerintah jadi perlu effort ekstra buat pitching ke calon investor, guys. Benefits yang ditawarkan pun nggak main-main. Yep, benefits gila ini yang kemaren baru aja disahkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Walk me through dong.
Sure. Jadi dalam Perpres ini, tepatnya di Pasal 9, pelaku usaha di IKN tuh bakal dikasih hak atas tanah di sana dalam dua siklus, gengs. Jadi kalau satu siklusnya udah kelar, bisa di-renew sekali lagi gitu loh. Masing-masing siklus berapa tahun? Pasal 9 ayat 2 legit menyebut begini: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
95+95 sama dengan…..
Well, nggak perlu jadi peserta 'Clash of Champions' lah ya sekadar jumlahin 95 tahun tambah 95 tahun lagi ya sama dengan 190 tahun. We repeat, pelaku usaha kalau udah invest di IKN bisa gawe di sana selama 190 tahun, guys. Hampir 2 abad nggak tuh. Hal ini ofc menuai berbagai respons dong dari masyarakat. Iya, banyak pro dan kontra yang terjadi di sini, gengs.
Gimme all the details….
First stop, let’s hear the government's pov dulu ygy. Disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, aturan soal hak guna usaha sampai 190 tahun ini dinilai bakal kasih kepastian hukum buat para investor, gengs. Karena jangkanya panjang kan. Jadi investor juga nggak worry lagi ceunah. The same thoughts also come from Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dengan aturan ini, Pak Zulhas sih yakin bakal banyak pihak yang tadinya maju mundur, sekarang jadi lebih yakin buat invest di IKN. Pak Zulhas juga menekankan nggak perlu heboh soal durasi 190 tahun ini, secara, "Tanahnya tetap punya negara, punya Indonesia. Investor cuma make doang." katanya gitu.
Why do I smell something fishy...
Wait until you hear about: Aturan sampai 190 tahun ini bertentangan sama Undang-Undang Penanaman Modal, guys! Yep, you heard it right. Sini kita jelasin. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di situ legit tertulis Hak Guna Usaha aka HGU tuh cuma boleh dikasih maksimal sampai 25 tahun aja, gengs. Terus kalau mau diperpanjang, renewal-nya juga maksimal 20 tahun aja. Lah kok ini bablas banget sampai 190 tahun tuh begimana ceritanya sih???
HMMMM....
Kalau kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, ini sama aja dengan “IKN for Sale” tau, guys. Iya, IKN diobral abis-abisan supaya investor pada masuk ke IKN. Hal ini tentu disesalkan ya. Karena kalau begini ceritanya, dikhawatirkan para investor itu bakal jauh lebih berkuasa dibanding pemerintah. Bayangin aja, IKN bakal dikuasai swasta sampe hampir 200 tahun! Gara-gara siapa? Well, menurut pengamat politik dari UIN Jakarta Dedi Kurnia Syah, hal ini bisa kejadian ya gara-gara ambisinya Presiden Jokowi sih, guys. Ambisinya yang nggak masuk akal sampe segitunya narik investor. Akibatnya, kedaulatan rakyat pun jadi taruhannya :(((.
Pusing. Anything else I should know?
Jadi ya gitu intinya, gengs. Pusing kalau ngomongin IKN mah. A little update for you, sampai saat ini progres pembangunan IKN ada di angka 82,37%. Iya, awalnya tuh Pak Jokowi ngomong mau mulai pindahan ke IKN bulan Juli ini, tapi di-postpone since situasi di sana belum ready. That being said, Pak Jokowi juga bilang harus ngeliat sikon dulu sebelum resmi mindahin ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. Ya nggak tahu kapan. Bisa sebelum 17 Agustus. Bisa setelah Oktober saat Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden RI. In his words, Pak Jokowi bilang, “Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum (siap), jangan dipaksakan. Semuanya dilihat progress lapangannya."