Now on, The disg*sting case of Dokter PPDS Unpad...
Drug rape case.
AGAIN AND AGAINNNNN..... bener-bener ga ada tempat aman kayaknya buat perempuan ya, guys. Baru-baru ini lagi muncul di pemberitaan, soal kasus perkosaan yang dialami sama perempuan yang lagi menunggu ayahnya sakit di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Bagian gongnya adalah tersangka perkosaan merupakan dokter residen yang lagi praktek di RSHS.
GRRRRR MARAH but tell me.
Oke, jadi tersangkanya bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Dokter yang lagi sekolah spesialis jurusan anestesi, udah nikah, dan masih duduk di semester dua. Nah pada Selasa (18/3) dini hari, tersangka bejat ini melakukan aksinya di salah satu ruangan yang ada di ruang nomor 711 lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Modusnya, tersangka menyampaikan kalau korban perlu memeriksa kecocokan golongan darah (crossmatch) sebelum mentransfusikan darahnya untuk sang ayah yang kritis. Korban kemudian setuju dan dibawa ke lantai 7 tadi, guys. Yang aneh, korban diminta ikut sendiri dan ga perlu ditemani adiknya yang juga ada di lokasi. Korban kemudian ikut dan diminta ganti baju operasi, Setelah itu, korban dibius lewat selang infus yang disuntik Midazolam sampai nggak sadarkan diri selama beberapa jam. Ketika sadar dan buang air kecil, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya.
BIADAB BANGET!
IYAAA, GAESS. Nah, korban yang merasa curiga lalu melakukan visum yang hasilnya ditemukan bekas sperma di kemaluannya. Berbekal visum, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Menurut keterangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, pihaknya udah menangani kasus ini dan tersangka sudah ditahan di Polda Jabar sejak Minggu (23/3). Tersangka diringkus di sebuah apartemen yang ada di Bandung. Menurut Kombes Surawan, tersangka sempat berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadi ketika kejahatannya terungkap.
Sakjiw ini orang, fix...
Fix, sih. Dalam keterangan persnya pada Rabu (9/4), Kombes Surawan menyampaikan kalau tersangka ada kecenderungan punya kelainan seksual. Lebih lanjut, untuk memperkuat dugaan pihak Polda bakal melakukan uji forensik dengan ahli psikologi. Lalu, dalam keterangannya pada Rabu (9/4), Direktur RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pihak RSHS kecewa dan menyesalkan peristiwa itu. Terkait tindak pidana yang dilakukan dokter residen anestesi itu, pihak RSHS telah menghentikan pendidikan dokter spesialis tersangka dan mengembalikan tersangka ke FK Unpad.
Maksudnya menghentian?
Ya dikeluarin, guys. Menurut Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, pelaku udah fix kriminal dan udah dikeluarkan dari RSHS. Hal itu juga dipertegas oleh Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, yang bilang bahwa RSHS dan Unpad mengecam segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pelayanan kesehatan atau ruang akademik. Selanjutnya, Yudi juga bilang bahwa pelaku udah dikeluarin dari program PPDS Anestesi Unpad. Finally, Kemenkes RI juga udah menjatuhkan sanksi tegas terhadap terduga pelaku, yakni doi ngga boleh lagi lanjut pendidikan spesialis dan berpraktik di RSHS seumur hidup.
Harusnya ga boleh praktek sama sekali aja tuh dok. Terus, korbannya gimana?
Well, bakal ada pendampingan buat korban gaes. Yep, berdasarkan keterangan Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, korban berinisial FA (21) bakal mendapatkan pendampingan sampai mendapat keadilan. Untuk itu, pihak Unpad bakal berkoordinasi sama berbagai pihak, kayak Dekan FK Unpad, Dirut RSHS, Kemenkes, juga kepolisian. Lebih lanjut, Kombes Surawan mengatakan kalau korban FA saat ini dalam kondisi baik tapi masih mengalami trauma pasca kejadian. Tapi sebenernya yang sedih guys, ayah korban yang dirawat di RSHS itu akhirnya meninggal. Hal ini dikonfirmasi oleh kakak korban kepada drg. Mirza di akun Instagramnya.
Sad banget :(((
Yes. Saat ini, setelah pemeriksaan pada 11 orang saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan pegawai RSHS, PAP resmi ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga udah mengamankan sejumlah barbuk di antaranya dua buah infus fulset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
:( Anything else?
Buntut dari kelakuan biadab si Priguna, saat ini program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Unpad harus dihentikan semetara. Yep, keputusan ini datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung dan penghentian akan berjalan selama satu bulan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman, penghentian ini dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.