Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

Admin
UTC
11 kali dilihat
0 kali dibagikan

Here's an update of Kasus Pemerasan DWP by the Police...

Yang berujung pemecatan Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya

Ada update baru soal kasus pemerasan polisi ke warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, nih, gaes. Yep, imbas dari terkuaknya kasus pemerasan ini, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjutak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian pada Selasa (31/12) di jam 11.00 siang.


Background pls.

Yep, semuanya berawal dari pengakuan salah satu penonton DWP asal Malaysia di medsos. Ada sekitar 400 penonton yang mengaku jadi korban pemerasan oleh polisi dengan nominal mencapai 9 juta ringgit atau setara 32 M, kan gila banget! 


HAH KOK BISA?

Well, dari beberapa keterangan dan kesaksian yang diunggah di kolom komentar, para penonton dari Malaysia mengaku melihat polisi mulai berdatangan dan menangkap para penonton. Alasan nggak lain atas tuduhan kepemilikan barang terlarang. Yep, para pengunjung atau penonton yang menjalani tes urin dan hasilnya negatif tetap dipaksa membayar sejumlah uang pada aparat. Menurut keterangan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim ada total 45 orang warga negara Malaysia yang jadi korban pemerasan Polisi di acara DWP 2024. What a number...


GILE...

Selanjutnya, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyampaikan kalau Kombes Donald lewat sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang diselenggarakan pada Selasa (31/12) kemarin, telah mendapat sanksi PTDH. Sidangnya digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi di Gedung TNCC Mabes Polri. Tak sendirian, sanksi yang sama juga dijatuhkan pada Kanit Narkoba Polda Metro Jaya. On the other side, Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya masih menjalani proses sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


Pulici... pulici...

Sebelum menerima sanksi PDTH dari Propam Polri, Kombes Donald Simanjuntak sudah lebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Beliau dipindahkan ke posisi Analisis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri). Sebelum sanksi PDTH ke Dirnarkoba ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sudah lebih dulu mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba yang terlibat pemerasan ke penonton DWP 2024 dari Malaysia. Barang bukti kasus ini ditemukan ada pada 18 oknum polisi dan totalnya mencapai 2,5 miliar rupiah. Belasan oknum polisi ini saat ini sudah menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri.


Terus kelanjutannya gimana?

Menurut Irjen Karim, pihak propam saat ini masih terus mendalami motif di balik pemerasan di event DWP itu. Penting untuk mengungkap motif di balik kasus ini karena aksi pemerasan ini dilakukan oleh anggota polisi yang berasal dari satuan kerja yang berbeda-beda. Masih perlu digali lebih mendalam untuk tahu apakah para pelaku terkoordinasi satu sama lain atau bekerja sesuai dengan satuan kerja masing-masing, nih, guys. Intinya bakal terus diselidiki peran anggota dari tingkat Polsek, Polres, sampai Polda yang terlibat kasus ini. Proses pemeriksaan sampai penetapan sanksi pada eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, juga jadi salah satu desakan dari ISSES (Institute for Security and Strategic Studies).


Kok bisa?

Karena kasus pemerasan WNA dari Malaysia oleh oknum Polisi di event DWP ini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya ISSES. Dalam keterangannya pada pers, Bambang Rukminto, pengamat Kepolisian dari ISSES, berpendapat bahwa penting banget buat meriksa Kombes Donald Simanjuntak sebagai pimpinan tertinggi Satresnarkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini juga perlu dilakukan sebagai klarifikasi terhadap rumor soal setoran ke atasan yang santer terdengar setelah kasus ini dapat sorotan publik.


Ya bener sih...

Iya kan, intinya nggak mungkin bos terakhir nggak tahu gambaran besar yang terjadi di bawah-bawahnya, gitu, gaes. Kalo sampe pimpinan tertinggi ngebiarin pelanggaran terjadi, setidaknya ada kepentingan atau keuntungan di balik itu. Desakan untuk mengusut kasus ini juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), bapak Sugeng Teguh Santoso yang meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menindak oknum polisi yang terlibat aksi pemerasan ke penonton DWP 2024. Menurut Pak Sugeng, kasus pemerasan di tubuh kepolisian ini bakal menguji kerja dari Kortas Tipikor yang baru aja diperkenalkan ke publik di 9 Desember 2024 lalu.


Hmm, right.. Anything else?

Ngomong-ngomong soal Kombes Donald Simanjuntak yang disanksi PTDH sama propam Polri, ternyata ada fakta trivia lain yang cukup mencengangkan, nih, gaes. Menurut keterangan Jubir KPK, bapak Budi Prasetyo, setelah dilakukan penelusuran, Kombes Donald Simanjuntak belum pernah melaporkan daftar harta kekayaannya ke KPK. Meski status beliau udah jadi wajib lapor LHKPN sejak menjabat Kapolres Samosir di 2016 silam.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.