Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
Let’s start your day with some drama from…..
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukan. Kali ini kita nggak mau bahas kasus korupsi, guys. Instead, kita mau bahas drama yang terjadi di internal di dalam Gedung Merah Putih KPK setelah Direktur Penyelidikan mereka, Brigjen Endar Priantoro Selasa kemarin dicopot dari jabatannya. Banyak banget kritikan terkait hal ini, karena Ketua KPK Firli Bahuri diduga abuse of power, sampai menyalahi aturan yang dia buat sendiri.
Hold on. I need some background.
You got it. As we all know sekarang KPK tuh kan sekarang lagi sibuk banget menangani berbagai kasus since pejabat dan elemen masyarakat lainnya doyan banget corrupt yah (Oops). Adapun pihak yang paling sibuk di KPK di masa-masa kayak gini salah satunya yha bagian Penyelidikan, guys. Nah tapi, di tengah crucial time ini, pimpinan bagian penyelidikan atau Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro justru dicopot dari jabatannya.
Lah kok…..
Well, first of all kamu harus tahu dulu nih gengs kalau sesuai pangkat yang ada di depan namanya, Brigjen Endar ini adalah seorang polisi yang ditugaskan Polri berdasarkan usulan KPK untuk mengabdi di sana. Yep, nggak cukup dengan surat tugas, orang-orang dari instansi lain kayak Polri dan Kejaksaan yang kerja di KPK tuh dapat surat usulan gitu dari KPK-nya langsung yang ditujukan ke instansi terkait, “Eh pls dia kerja di sini aja boleh ga?” gitu. Inilah yang terjadi sama Brigjen Endar Priantoro dan anggota Polri lain yang kerja di sana, guys.
Terus terus?
Speaking of surat usulan dan surat tugas, surat usulan masa penugasan untuk Pak Endar tuh berlaku selama tiga tahun, guys. Terhitung mulai menjabat dari 14 April 2020 dan berakhir per 31 Maret 2023 kemarin. Nah the thing is, meskipun penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Prabowo udah diperpanjang, tapi dalam rapat pimpinan KPK yang digelar Senin kemarin, lembaga anti rasuah itu memutuskan untuk nggak memperpanjang surat usulan untuk Brigjen Endar, guys. That being said, Brigjen Endar diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan balik ke kepolisian deh.
Pasti ada alasannya dong?
Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli Bahuri bilangnya Brigjen Endar Priantoro tuh deserve dapatin promosi jabatan yang lebih tinggi lagi di Polri, gengs. Jadi yha biar nggak menghalangi langkah karier orang aja gitu, makanya dilepaskan dari KPK deh. Pak Firli bahkan menyebut pihaknya dari November tahun lalu udah ngirimin Surat Rekomendasi Pengembangan Karier ke Polri di mana salah satunya yha untuk Pak Endar. In that sense, KPK ngeklaim nggak ada masalah apa-apa selama Pak Endar menjabat. Justru dengan balik lagi ke Polri, beliau diharapkan bisa bawa spirit antikorupsi ke institusi Polri.
Why do I smell something sus here…..
You’re not alone. Nggak sedikit pihak yang nyangkutin masalah pencopotan jabatan ini sama dugaan korupsi Formula E, guys. To give you some context, Brigjen Endar dan Deputi Penindakan KPK pada saat itu, Irjen Karyoto tuh diketahui beda pendapat gitu loh sama pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata terkait dugaan korupsi Formula E. Iya, Pak Endar nggak mau naikin kasus ini ke Penyidikan karena emang nggak ditemukan niat jahatnya, tapi Pak Firli dkk diduga ngotot pengen kasus ini naik penyidikan. Pimpinan KPK pun diduga kzl dan bete karena mereka nggak sejalan, guys. Makanya sampai dibalikin ke insitusi where he belong, Polri.
SERIUS BEGITU??
Nah menyikapi hal ini, Pak Ali Fikri bilangnya rotasi dan promosi jabatan struktural KPK, termasuk pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya tuh sama sekali nggak ada hubungannya sama kasus yang sekarang diperkarakan. Lebih jauh soal perbedaan pendapat Pak Endar Vs Pak Firli, Pak Ali Fikri ngeliatnya yha, “Emang kenapa?” gitu. Hal yang wajar, katanya. In his words, Pak Ali bilangnya gini, “Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” katanya.
HMMM….
Tapi masyarakat ngeliatnya beda, guys. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah aka Castro bilangnya Pak Firli Bahuri tuh arogan, dan melakukan abuse of power karena mengatur KPK sesuai kemauannya sendiri, nggak berdasarkan aturan hukum. “Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK,” katanya gitu. Dan kalau bener sesuai dugaan yang beredar Brigjen Endar diberhentikan karena kasus Formula E, Ketua KPK Firli Bahuri jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara, dalam UU tersebut dijelaskan pimpinan KPK tuh bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Kontras sama dugaan tadi yang menyebut, “Firli dan pimpinan KPK pengen naikin kasus ini ke penyidikan.”
Jadi ini soal aturan ya?
I believe Brigjen Endar has a say…
Riweuh euy.
Got it. Anything else I should know?
Jadi ini soal aturan ya?
It’s always been soal aturan nggak sih? Ehehehehe. Secara, Dijelaskan oleh Bang Castro, aturannya tuh udah jelas. Pertama, dalam Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2022, legit mengatur pegawai KPK yang berasal dari kepolisian tuh cuma bisa dikembalikan ke institusi asalnya kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat.
…
Terus, pemberhentian penyelidik dan penyidik KPK tuh cuma bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, nggak lagi kerja di penegakan hukum, nggak memenuhi syarat, atau ada keterangan tertulis dari yang bersangkutan. Nah coba sekarang liat kondisinya Brigjen Endar. Melakukan pelanggaran berat nggak, masih hidup dan masih jadi ASN juga sampai hari ini, masih berstatus sebagai polisi dan kerja di bidang teknis penegakan hukum, masih memenuhi syarat dan nggak pernah ada keterangan tertulis dari beliau juga. Jadi kayak, “Hah? Apa sih?”
I believe Brigjen Endar has a say…
Well, Pak Endar himself pun ngerasa ada yang nggak beres dalam pencopotan jabatannya ini. Dalam hal ini, Brigjen Endar mempermasalahkan surat yang dikeluarkan KPK, both yang ditandatangani Ketua dan Sekjen KPK tuh nggak lebih dulu dari surat perpanjangan masa tugasnya yang dikeluarkan Polri, guys. Makanya, dari sini Brigjen Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Udah diterima, dan sekarang masih berproses.
Riweuh euy.
Makanya biar simpel dan masalahnya cepat kelar, Presiden Joko Widodo bilangnya KPK kalau mau mutasi pejabat, harus ngikutin peraturan yang berlaku. In his words, Pak Jokowi bilang, “Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa. Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya, Jadi, ikuti itu saja.” Tapi ya gitu, sejauh ini Pak Firli dan pimpinan KPK kekeuh mencopot Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan menggantikannya dengan Plt dari kalangan jaksa, Ronald Worotikan. Let’s see kelanjutannya kayak apa yah, gengs.
Got it. Anything else I should know?
Nah, speaking of polisi yang kerja di KPK, Brigjen Endar tuh bukan satu-satunya yang mengalami mutasi kayak gini, guys. Remember tadi kita sempat bahas soal Irjen Kartoyo, rite? Nah Irjen Kartoyo yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sekarang juga udah balik ke kepolisian, tepatnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, menggantikan Irjen Fadil Imran. Nah tinggal Brigjen Endar aja nih yang nasibnya nggak tahu bakal gimana. Polisi yang kerja di KPK sih menyebut mereka udah bersurat ke Sekjen KPK Cahya Hardianto dan pengen discuss aja terkait masalah ini. Semoga aja ada hasil dari diskusinya, harapan mereka sih gitu.