Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan
Indonesia kamu udah bawa handphone nih, pergi ke luar negeri, pas balik lagi handphone itu nggak akan jadi masalah.
Kalau belinya buat oleh-oleh gimana?
Nah soal itu juga. Let’s say kamu baru pulang umrah nih, kan most likely bakal banyak bawa barang buat oleh-oleh ya. nah kalau gitu case-nya juga nggak papa, guys. Hal ini legit disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. In his words, Pak Zulhas bilang, “Ya enggak apa-apa, kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Kalau beli baru mau dijual lagi, nah itu.” In that sense, kalau kamu banyak bawa barang dan terbukti tujuannya buat dijual lagi, baru ditindak tuh, guys.
Ditindak sama siapa? Dan begimana?
Ya sama bea cukai, yang ada di bawah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, pihak Bea Cukai bakal mengenakan tarif biaya impor sebesar 7,5%, dan Pajak Pertambahan Nilai aka PPN sebesar 11%. Kamu harus tahu nih, guys, tarif biaya impor ini besarannya beda-beda. Ada juga barang yang dikenakan biaya impor lebih tinggi. Yep, yang biayanya lebih tinggi itu meliputi barang yang masuk kategori Most Favoured Nation aka MFN. Adapun yang termasuk MFN ini meliputi: sepeda, sepatu, produk tekstil, tas, jam tangan, kosmetik, serta barang dari besi dan baja. Barang-barang ini masing-masing tarifnya ada di range 5-40 persen. In that sense, bea cukai jadi punya power buat ngotak-ngatik barang-barang kamu yang masuk ke tanah air deh. HMMMM….
Got it. Did anyone say anything?
Ada dong. Kebijakan untuk melakukan pengetatan barang impor ini eventually dapat banyak catatan dari sejumlah pihak, guys, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia aka APPBI. Ketua mereka, Alphonzus Widjaja ngeliatnya kalau barang impor semakin dibatasi, maka yang ada barang-barang jadi pada langka. Terus, harganya jadi pada naik, dan akhirnya, konsumen juga yang terbebani. Makanya, APPBI berpandangan kalau pemerintah mau melindungi produk dalam negeri nih, bukan dengan ngebatasi barang impor, tapi kasih insentif supaya bisa lebih bersaing ceunah.
HMMMM….
Lebih jauh, kebijakan ini juga dinilai merugikan para pelaku usaha, guys. Khususnya importir produk global yang udah melakukan proses impor dengan baik dan benar. Menurut mereka, produk global tuh bukan saingan sama produk lokal, tapi lebih ke complimentary aka pelengkap dari produk lokal. That being said, harusnya pemerintah bisa kasih ruang yang lebih luas buat produk global supaya bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Paham….
Selain itu, ada juga insight dari Kamar Dagang Indonesia aka Kadin. Well, Kadin sih support aja ya kalau pemerintah mau benerin tata kelola impor dan mau nguatin daya saing industri dalam negeri. The thing is, disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Juan Permata Adoe, kudu ada sistem elektronik dan aturan teknis yang proper dalam Permendag ini, guys. Karena itulah, Kadin nyaranin Permendag nomor 36 Tahun 2023 tentang aturan impor ini ditunda aja sampe 3-6 bulan ke depan sampai semuanya beres. Waktu 3-6 bulan ini dinilai cukup buat beresin segala permohonan izin, supaya pengusaha juga bisa ikutan patuh sama aturan. Jadi supply chain pun juga bisa stabil.
Terus kata pemerintah gimana?
Diturutin, guys. Karena banyaknya catatan dari kanan kiri, Mendag Zulkifli Hasan bilang ada penundaan dari sebagian aturannya. “Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” katanya gitu. Selain itu, Pak Zulhas juga menyebut pihaknya bakal segera koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait evaluasi aturan ini, guys, supaya bisa direvisi.
Got it. Anything else?
Btw, ngomongin soal barang impor, ada yang menarik dari pembahasan netizen beberapa hari terakhir, guys. Yep, yaitu soal surat jalan dari KBRI yang disebut bisa bikin barang kamu lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Menanggapi hal ini, KBRI everywhere be lyke, “Kata siapa hey?” Pihak KBRI di Kuala Lumpur Malaysia menegaskan, surat jalan yang dimaksud di sini tuh maksudnya lebih ke surat keterangan pindah buat para WNI yang tadinya domisili di luar negeri mau pindah balik ke Indonesia, guys. Terus dikasih ‘surat jalan’ buat proses pemindahan barang-barangnya. Tapi, dengan surat jalan ini pun nggak menjamin barang kamu jadi bebas nggak diperiksa sama Bea Cukai. Lebih jauh, pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan juga bilangnya pemeriksaan barang tuh sepenuhnya wewenang Bea Cukai buat make sure apakah barang yang dibawa udah sesuai sama ketentuan apa nggak. Jadi gitu ya, guys.