Anwar Usman Diberhentikan Dari Posisinya Sebagai Ketua MK

Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan

What got everyone talking about?

Putusan Majelis Kehormatan MK
Dear semua masyarakat Indonesia yang masih percaya sama demokrasi di negeri ini, kemarin banget nih, kita dapet jawabannya, guys. Iya, Majelis Kehormatan MK aka MKMK akhirnya membacakan putusannya terkait drama putusan MK yang ngomongin soal batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Hasilnya, MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, terbukti melakukan PELANGGARAN BERAT dan akhirnya diberhentikan dari posisinya sebagai ketua alias dipecat tidak hormat.

WOW. Tell. Me. Everything. 
Okay. In case you need some background, beberapa waktu lalu tuh kan heboh banget soal putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. Iya, jadi dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat capres-cawapres tuh minimal berusia 40 tahun atau sedang dan pernah menjabat sebagai kepala daerah, either di tingkat provinsi/kabupaten kota. Putusan ini kemudian menguntungkan banget ya buat Wali Kota Solo, yang juga anaknya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Yes, walaupun usianya belum 40 tahun, tapi kan Mas Gibran pernah menjabat sebagai wali kota. Jadilah doi kemudian resmi dinyatakan sebagai cawapresnya Prabowo Subianto dan sekarang udah daftar ke KPU.

Okay I’m aware of that. 
Lanjut….
Tapi ya gitu. Pergolakan masyarakat soal putusan ini tuh nggak putus-putus, guys. Kayak, dari A-Z putusan ini tuh sus banget. Kita bahas satu-satu deh ya. Mulai dari pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim aka RPH para hakim MK yang bocor ke media, misalnya. Sumbernya adalah Majalah Tempo yang punya satu liputan berjudul “Skandal Mahkamah Keluarga” (Terbit 22 Oktober 2023) yang isinya ngebahas isi RPH. Narasumber liputan ini disebut merupakan petinggi MK.
 
Terus isinya…
Isinya tuh membahas soal dinamika di balik layar sebelum putusan sarat kepentingan itu dibacakan. Disebutkan bahwa dalam RPH tersebut, Ketua MK Anwar Usman nggak hadir. Tapi kemudian waktu doi hadir putusannya langsung berubah. Bahkan, Pak Anwar juga diduga bohong terkait alasannya nggak ikut rapat, guys. Ada yang bilang karena sakit, ada juga yang bilang karena Pak Anwar aware adanya konflik kepentingan dalam putusan ini. Konflik kepentingan ini yang kemudian jadi klimaksnya. Kamu belum lupa dong kalau Pak Anwar Usman tuh adik iparnya Jokowi, yang sekaligus juga Pak Lek-nya Gibran. Ngeliat putusan ini menguntungkan Gibran, ofc banyak pihak jadi emesssh dong.
 
Go on…
Berangkat dari keputusannya yang super sus inilah, sembilan Yang Mulia Hakim MK yang terhormat itu pun rame-rame dilaporkan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik. Iya, mulai dari mahasiswa, LSM, pakar hukum, sampai guru besar di sejumlah universitas akhirnya turun tangan melaporkan sembilan hakim MK ini ke Mahkamah Kehormatan MK aka MKMK. Bahkan saking ramenya nih yang ngelaporin, ada sebanyak 21 laporan yang masuk, guys.

Emang boleh sebanyak itu? 
Ada. Saking banyaknya, Ketua MKMK, Prof Jimly Asshidique minta masyarakat untuk plz jangan laporin lagi karena yang masuk udah banyak wkwkwkw. Anyway kata Prof Jimly juga, ada sebanyak 11 laporan sendiri yang melaporkan Pak Anwar dalam dugaan pelanggaran kode etik ini. Terus kalau digabung-gabung sama laporan lain bareng sama hakim MK yang lain, ada 16 laporan yang menjerat Pak Anwar.

Gimme all the details…
Sure. Jadi kayak yang tadi dibahas, Pak Anwar Usman selaku Ketua MK yang memutus perkara ini tuh kan punya konflik kepentingan ya di sini. That being said, pihak yang kemudian melapor ke MKMK ini beranggapan Pak Anwar Usman itu harusnya mundur dari jabatannya, guys. Biar mencegah si hakim berpihak ke salah satu sisi. Nah, karena hakim harusnya mundur, maka Putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres kemaren tuh harus dinyatakan tidak sah, dibatalkan, atau at least dilakukan peninjauan kembali.

Terus gimana prosesnya?
Ya berproses lah di Majelis Kehormatan MK yekan. Semua laporan yang masuk udah didengerin, terus CCTV juga udah pada ditonton, hakim MK juga udah diperiksa, pokoknya semua informasi dikumpulin jadi bukti. Nah setelah serangkaian proses itu, akhirnya kemarin banget nih, Majelis Kehormatan MK membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK ini, guys.

Dan hasilnya adalah….
Well, kita bahas soal laporan kebocoran informasi dulu yah. Jadi dalam amar putusannya, disampaikan oleh Prof Jimly Ashiddique, sebanyak enam hakim MK terlapor, which is: Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah terbukti MELAKUKAN pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Yep, jadi dalam pertimbangannya terkait kebocoran rahasia (which is pembahasan RPH), MKMK menilai enam hakim ini terbukti melanggar kode etik sesuai yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan juga prinsip kesopanan.

Goks. 

Nggak cuma itu, para hakim ini juga dinilai membiarkan praktik benturan kepentingan terus terjadi di antara mereka when it comes to penanganan perkara. Prof Jimly bahkan menyebut, praktik benturan kepentingan ini udah jadi kebiasaan dan dianggap sebagai sesuatu yang WAJAR, guys. Makanya, terus dilakukan. Nggak ada juga tuh saling ngingetin antar hakim, semuanya pada ewuh pakeweuh, alias segan dan nggak enakan, termasuk ke pimpinan. Hal ini yang kemudian menurut MKMK jadi ngilangin kesetaraan antar hakim. That being said, MKMK akhirnya memutuskan kasih sanksi berupa teguran lisan ke enam hakim tadi, guys.


What about
 Anwar Usman? 
Ya sama. Anwar Usman juga dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Yep, mulai dari Pak Anwar yang nggak mundur dari jabatannya padahal proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tuh lagi ongoing. Dari sini, MKMK ngeliatnya Pak Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, sampai prinsip integritas. Nggak cuma itu, Anwar Usman juga dinilai nggak bisa menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Dilanggar lagi Sapta Karsa Hutama, juga prinsip kecakapan, dan kesetaraan.

Is that it? 
Belum selesai, beb. MKMK menilai Anwar Usman terbukti dengan sengaja bikin intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Dilanggar lagi tuh prinsip-prinsip yekan. Not to mention ceramah doi waktu di Semarang, di mana di situ dia ngomongin soal kepemimpinan di usia muda. Ya ke mana lagi coba arahnya kalau bukan ke batas usia capres-cawapres. Dilanggar lagi prinsip ketidakberpihakan.

Banyak banget pelanggarannya…
We know rite. Makanya, dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Pak Anwar terbukti melakukan PELANGGARAN BERATguysThat being said, Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, nggak berhak nyalonin diri atau dicalonkan sebagai ketua, sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK kelar. Nggak cuma itu, Anwar Usman juga nggak boleh terlibat dan melibatkan diri di semua perkara hasil Pemilu. Either itu Pilpres, Pileg, Pilkada, pokoknya semuanya yang memungkinkan adanya benturan kepentingan.

WHOAAAA
Drama, rite? Terus terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang tertuang di perkara 90/PUU-XXI/2023. Jadi dalam putusannya, MKMK tuh aware kalau batas usia capres-cawapres yang diputuskan MK tuh sifatnya udah final dan mengikat. MKMK juga bilang mereka nggak punya wewenang buat menilai putusan tersebut. In that sense, gugatan yang minta supaya MKMK batalin, ngoreksi, atau melakukan peninjauan kembali juga nggak bisa dilakukan dong.

What’s that supposed to mean? 
Artinya, ya meskipun Anwar Usman dicopot dari jabatannya, dan hakim MK yang lain juga terbukti melanggar kode etik, putusan MKMK kemaren tuh tetep sah dan nggak berpengaruh ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, guys. Yep, Mas Gibran tetap bisa join Pilpres tahun depan. Ini juga yang disampaikan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, menyebut putusan MK yang kemaren tuh udah final dan mengikat. Dan pihaknya juga nggak punya nama lain selain Gibran buat jadi cawapres. Jadi ya gitu, Mas Gibran sendiri sih kemaren cuma bilang, “Saya ngikuti saja.”

Okay. Now wrap it up…
Adapun lanjutannya, hari ini MKMK masih bakal menggelar sidang dan membacakan putusan mereka terkait batas usia capres-cawapres ini. Adapun yang jadi pembahasan hari ini adalah soal syarat ‘capres-cawapres, ‘Pernah dan sedang jadi kepala daerah.” Ini juga take the spotlight pretty hard ya kemaren. Jujur gatau putusannya bakalan kayak apa. Tapi yang pasti, Pak Jimly mengkonfirmasi, apapun hasilnya, putusan MKMK hari ini tuh bakal mulai berlaku di Pilpres 2029, gengs.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.