Aksi Demo Kenaikan PPN 12%

Catch Me Up!
UTC
13 kali dilihat
0 kali dibagikan

What made people angry last week?

Kenaikan PPN 12%

Guys, udah seminggu sejak Senin (16/12) lalu, pemerintah melalui Menko Perekonomian RI, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% tepat tahun depan. Sejak statement itu disampaikan ke publik, reaksi penolakan muncul atas kenaikan PPN 12%, di antaranya adalah... demo.


Tell me.

OK. Jadi kenaikan PPN jadi 12% di awal tahun ini memang bener-bener meresahkan banyak pihak, khususnya masyarakat menengah ke bawah, including us. Meski pemerintah sudah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini akan menyasar ke barang-barang atau jasa premium, nyatanya hal ini nggak cukup menenangkan kita. Makanya, banyak yang menggelar aksi demo di depan Istana Negara di hari Kamis (19/12) kemarin. 


Whoaa....

Adapun aksi demo itu dilakukan sejak pukul tiga sore dengan dress code hitam-hitam. Aksi protes itu terlihat diwarnai oleh peserta demo yang membawa poster-poster kreatif berisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12% ini. Di antara para peserta demo kenaikan PPN 12% itu ada juga para Kpopers lengkap dengan atribut lightstick-nya yang unik.


Sampe K-popers turun...

Yep, karena kondisi kita se-ngga baik-baik aja gitu, guys. Jadi sejak diumumkan ke publik, kenaikan PPN 12% ini jadi perbincangan hangat di medsos. Hal ini seolah jadi "cherry on top" dari berbagai kebijakan gajels pemerintah sejauh ini di mana situasi ekonomi yang belakangan kerasa lesu. Harga kebutuhan pokok yang naik, banyak layoff di mana-mana, makanya kebijakan kenaikan PPN 12% ini dianggap makin membebani masyarakat menengah ke bawah. Lebih parah lagi, ada wacana juga bahwa transaksi elektronik via QRIS bakal kena dampak PPN 12% ini. Padahal sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa keuangan termasuk sektor yang nggak kena PPN. Terus kenapa transaksi uang elektronik jadi objek terdampak PPN 12%??


Pemerintah bilangnya gimana?

Well, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, bilangnya kalau pengenaan PPN ke jasa layanan uang elektronik berdasar ke UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, dan udah berlaku sejak 1 Juli 1984 silam. Layanan yang kena PPN di antaranya: e-money, e-wallet, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, juga transfer dana. PPN bakal berlaku ke biaya layanan untuk merchant-nya.


...

Sejak pertama kali disampaikan ke publik, pemerintah udah bilang kalau kenaikan PPN 12% bakal dibarengin sama stimulus ekonomi yang dirancang buat mastiin kesejahteraan masyarakat. Yep, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN bertahap tujuannya biar nggak berdampak signifikan ke daya beli masyarakat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi negara.


Tell me more about this "stimulus ekonomi"

Jadi pas ngumumin soal kenaikan PPN 12% ini, pemerintah udah kasih tau soal kelompok barang sama jasa yang kena dan nggak kena PPN. Awalnya, yang kena di antaranya adalah barang atau jasa yang mewah atau premium akan kena PPN 12%, termasuk beras premium, daging, buah-buahan, juga seafood premium. Tapi, selang lima hari setelahnya atau Sabtu (21/12) lalu, Ditjen Pajak Kemenkeu menyampaikan kalau kriteria atau batasan barang/jasa terdampak PPN masih akan dibahas dengan berbagai pihak. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Susiwijono Moegiarso, pemerintah masih punya waktu sampai akhir bulan untuk merilis aturan dan detail turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


So, it is not final yet?

Yep, bisa dibilang inilah yang bikin masyarakat resah dengan kabar simpang siur soal kenaikan PPN 12%. Kekhawatiran senada juga datang dari Ekonom Muhammad Andri Perdana. Label premium yang digadang-gadang pemerintah bakal kena PPN 12% harus dicermati sungguh-sungguh. Pasalnya beras yang jadi salah satu bahan pokok rumahan yang disebut bebas pajak sering juga dipasarkan dan hadir dalam label premium. Ada kekhawatiran kalau nanti label beras premium bikin beras jadi kena PPN juga. PR pemerintah banget sih buat kasih gambaran dan batasan jelas soal kebijakan yang bakal diterapin awal tahun depan ini.


Tetep aja w gamau bayar pajak PPN 12%

Neither do the students aka mahasiswa. Yep, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk naikkin PPN dari 11% ke 12%. Ketika diwawancara, Koordinator BEM SI, Satria Naufal pada Jumat (20/12) berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% ini dipandang nggak dibarengi kenaikan pendapatan dan meluasnya kesempatan kerja buat masyarakat. 


Setuju...

Well, senada dengan itu, dalam keterangannya pada pers, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Bapak Haedar Nashir, minta pemerintah buat mengkaji ulang soal kenaikan PPN 12% di awal tahun depan ini. Menurut beliau, tiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memperhatikan juga keadilan sosial karena yang paling terdampak pasti masyarakat kelas menengah juga UMKM.


Kalo DPR gimana DPR?

Well, Ketua DPR RI Puan Maharani, juga meminta supaya pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak demi kebaikan bersama. Beliau khawatir kalau bakal ada potensi gelombang pemutusan hubung kerja (PHK) dampak dari kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan di 1 Januari 2025 tahun depan. Jika hal ini terjadi maka bukannya nggak mungkin di tahun depan daya beli masyarakat akan terus menurun. MeanwhileKetua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini udah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.


Anything else?

Sampai sekarang gelombang dan respon penolakan terus dibahas di berbagai platform media sosial. Salah satunya sebuah petisi yang dibagikan untuk publik berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan PPN!" yang diunggah di situs Change.org buatan akun Bareng Warga sejak 19 November 2024 kemarin. Sampai sekarang petisinya sudah ditandatangani oleh 170.415 orang. Cusss tanda tangan! 

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.