First stop, dugaan agenda cawe-cawe Mendes Yandri...
Guys, menempati posisi tertentu di pemerintahan is a real deal, right? enak banget kan jadi orang dalem aka ordal tuh, karena jadi bisa cawe-cawe buat keuntungan kamu pribadi. Nah pada Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta soal agenda cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) asal Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam pemilihan bupati (pilbup) Serang 2024.
Tell me about it.
Alright, aksi cawe-cawe dalam pemilu bukan sesuatu yang dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh seorang menteri. As if hal ini belum cukup clear buat para pejabat di tanah air, Mahkamah Konstitusi jadi harus menegaskannya lagi lewat putusannya. Yep, we're talking about salah satu hakim MK, namanya Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan MK yang menyebutkan bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa (Kades) buat mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib Hamas.
Whewww...
Adapun acara yang dimaksud adalah rapat kerja cabang (rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dari kesaksian para saksi, ditemukan fakta adanya dukungan para kades pada paslon pilbup serang nomor urut 2. Hal ini diketahui salah satunya dari kesaksian seorang Kades di Desa Bojong Pandan, namanya Hulman. Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengaku setelah rakercab, dia lanjut berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon Ratu-Najib.
Cape banget...
Lanjut ke putusan MK, Hakim Enny juga bilang bahwa MK menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib. Atas penemuan ini, Hakim Enny bilang bahwa Mendes Yandri sebagai pejabat negara nggak boleh dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hal itu termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada. Lebih lanjut, Hakim Enny melihat kalau aktivitas Yandri telah mempengaruhi netralitas para kepala dan aparatur desa. Seharusnya secara sadar Mendes Yandri menghindari aktivitas yang berkaitan dengan proses kampanye politik sang istri.
Ini bukan blunder pertamanya pak menteri, kan?
Right, sedikit intermezzo, kalau ingatan kalian ditarik ke awal-awal pemerintahan baru, Mendes Yandri pernah kesandung blunder soal kop surat kementerian pada Oktober 2024. Yep, sebuah undangan acara haul dan syukuran Ibunda Pak Menteri menggunakan kop surat Kemendes PDT. Surat edaran itu berupa undangan supaya menghadiri acara yang diselenggarakan di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Serang, Banten.
Oooh iya, inget.
Gara-gara kasus ini, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan yang merupakan bosnya Mendes Yandri di PAN kemudian memintanya untuk minta maaf ke masyarakat dan berjanji nggak akan lagi mencampurkan kepentingan pribadi dengan instansi. But, it happened again dalam bentuk cawe-cawe politik buat memenangkan sang istri di pilbup Serang...
Terus gimana nasib Serang sekarang?
Yep, setelah MK membatalkan hasil pilbup Serang 2024, MK minta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang paling lambat 60 hari setelah pembacaan dan penetapan putusan a quo. Ketika dihubungi pada Selasa (25/2), Mendes Yandri nggak kasih respons lebih jauh dan hanya bilang bakal ada konferensi pers resmi soal itu. Terus, kalo dari partainya sendiri, menyebut kalau selama Pilbup Serang, Mendes Yandri nggak pernah kampanye secara terbuka. Menurut rekannya di PAN, Saleh Partaonan Daulay, keputusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang aneh dan janggal karena selisih suara antar paslon yang sangat jauh, yaitu 28,22% vs 66,36%.
Hasil pilkada lainnya gimana?
Yep, jadi pembatalan hasil pilkada 2024 dan PSU nggak hanya berlaku untuk hasil pilbup Serang aja, gaes. Ada total 40 perkara putusan dibacakan MK pada sidang pembacaan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2). MK mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dan memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia. Selain itu, MK juga mempersilakan parpol buat mengusung pengganti buat calon-calon yang didiskualifikasi. Ada berbagai alasan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah di pilkada 2024, mulai dari status terpidana dan mantan terpidana, ijazah palsu, masalah domisili, hingga sudah menjabat selama dua periode.
Kok bisa lolos sampai menang???
Itu dia. MK mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yaitu Ade Sugianto yang diketahui sudah menjabat jadi Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Memang sesuai UU Pilkada, kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode nggak boleh mencalonkan diri lagi. Sedangkan, MK melihat kalau jabatan kepala daerah yang nggak selesai atau penuh dihitung satu periode jika sudah menjabat 2 tahun 6 bulan atau lebih. Nah, Ade Sugianto pada periode pertama menjabat sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 terhitung 2 tahun 6 bulan lebih 18 hari. Lalu, pada periode keduanya, Ade juga menjabat penuh satu periode, sehingga MK mendiskualifikasi Ade dari PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
I see. Anything else?
Yep. Terkait putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal segera menindaklanjuti putusan sengketa Pilkada 2024 dengan menyelenggarakan PSU di 24 daerah. Menurut keterangan pers pada Selasa (25/2) siang, anggota KPU RI, August Mellaz, KPU sedang mengkaji sisi hukum, teknis penyelenggaraan, sampai konsekuensi anggaran. Lebih lanjut, KPU perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran di provinsi, kabupaten/kota, juga Kemendagri.