Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
Who’s having a ‘Muka Tembok’?
67 Mantan Napi Korupsi,
Yang masih ambi nyaleg.
You read it right. Senin kemarin nih, Komisi Pemilihan Umum aka KPU baru aja mengungkap bahwa ada sebanyak 67 mantan narapidana korupsi yang namanya terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara aka DCS untuk Pemilu tahun depan. Of course hal ini ke-highlight banget dong sama masyarakat. Kayak, “Nggak punya malu u? Emang apa lagi si yang mau dikorup?”
Wow tell me.
As we all know Pemilihan Umum 2024 tuh kan tinggal “menghitung hari detik demi detik” yah. Alias nggak kerasa nggak nyampe enam bulan lagi cuy. Nah, karena udah semakin dekat dengan Hari-H 14 Februari tahun depan, berbagai step Pemilu pun udah beres deh. Mulai dari pendataan calon pemilih, terus partai politiknya juga udah daftar. Sampai yang mau kita pilih, alias calon legislatif-nya juga udah kelar pendaftaran, guys. Terus setelah daftar, beberapa waktu lalu KPU akhirnya merilis Daftar Calon Legislatif Sementara aka DCS.
Terus?
The thing is, di antara ribuan nama yang udah terdaftar sebagai Caleg sementara, ternyata ada something yang suspicious di sini, guys. Yep, diketahui ada 67 mantan narapidana yang terdaftar sebagai caleg DPRD dan DPD. Spesifik yang DPRD, mereka-mereka itu legit didukung oleh berbagai partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan. Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, semua ada!
Spill bestie!!!!
Nah, soal datanya. Indonesian Corruption Watch aka ICW punya beberapa namanya nih, guys. Kayak Partai Golkar di Pandeglang, Jawa Barat misalnya. Ada Heru Baelanu dan Dede Widarso yang masing-masing nyalonin diri di Dapil Pandeglang I dan V. Terus ada juga Partai Demokrat yang bawa Polman Sinaga di Dapil Simalungun IV, Sumatera Utara dan Rahmanuddin DH di Dapil Luwu Utara, Sulawesi Selatan. PDI Perjuangan sama PPP juga ada, yaitu atas nama Mad Muhizar yang bakal nyaleg di Dapil Pesisir Barat III, Lampung, dan Hasanudin di Dapil Banjarnegara V, Jawa Tengah. Mereka semua pernah dinyatakan bersalah dan ditahan atas kasus korupsi yang macem-macem banget, guys.
Idihhh….
Ya sebenarnya bagus banget kan kalau kita tahu begini. Iya, peneliti Indonesian Corruption Watch aka ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kemarin bilang hal ini tuh merupakan pemenuhan hak asasi kita sebagai pemilih in terms of pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat. Gampangnya kayak, “Ya ni orang yang mau jadi wakil gue. Masa w gatau track record dia gimana si,” gitu kira-kira, guys.
Ntar kepilih lagi….
Nah itu dia. Pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno ngeliatnya fenomena begini tuh ya nggak terlepas dari lembaga politik yang lemah dalam menyaring kader-kadernya. Targetnya parpol tuh cuma menang, dan menang only gitu lo kalau kata Bang Adi. Not to mention masyarakat sekarang juga sering lupa dan nggak peduli sama track record para caleg. Bang Adi bahkan gambarinnya masyarakat tuh cuma tau si para caleg ini waktu kampanye. “Oh dia bagus bagi-bagi sembako. Oh dia bagus suka kasih bantuan.” Padahal itu caleg mantan napi. Napi korupsi lagi.
Aturannya sendiri gimana dah? Nggak boleh?
Boleh dengan catatan, guys. Jadi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Calon Anggota Legislatif DPR/D dan juga Calon Anggota DPD tuh diperbolehkan buat mendaftar lagi sebagai peserta Pemilu DENGAN SYARAT: Udah lima tahun atau lebih menyelesaikan masa pidananya. In a nutshell, itu orang harus nunggu lima tahun dulu setelah bebas baru bisa nyaleg lagi. Ini juga yang bakal diberlakukan oleh Badan Pengawas Pemilu aka Bawaslu, guys. Yep, menyikapi fenomena ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bilang pihaknya bakal ngecek satu-satu apakah semuanya udah kelar masa jeda lima tahunnya atau belum gitu.
Ok, now wrap it up…
Ok, now wrap it up…
Sure. Nah masih ngomongin mantan napi korupsi yang come back nyaleg, ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Muhammadiyah Malang, Catur Wido Haruni menyebut emang nggak ada yang salah dari aturannya, guys. Yep, menurut Pak Catur, yang salah tu ya mereka yang bikin undang-undangnya. Alias banyak kepentingan politik sehingga lahirlah aturan masa jeda lima tahun ini, gengs. Pak Catur juga menambahkan, “Walaupun semua orang memiliki hak dan kebebasan dalam berpolitik, tapi tidak semua orang masuk ke dalam kriteria tersebut. Jadi memang ada batasannya, termasuk kriteria pendaftar caleg ini.” Alias apa maksudnya semua ini??? HMMM….