273 Gugatan Masuk Ke MK Setelah Pengumuman Pemilu

Admin
UTC
3 kali dilihat
0 kali dibagikan

Here we go with: The aftermath of Pemilu 2024 (next chapter)….

Gugatan ke MK and all.
Affah??? Kamu pikir Pemilu udah kelar? Kagak hey. Masih ada chapterchapter lanjutan setelah The Big Announcement hari Rabu kemaren. Yep, sekarang, masyarakat Indonesia lagi rame banget menggugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Nggak tanggung-tanggung, cuma dalam waktu tiga hari aja, udah ada sebanyak 273 gugatan yang masuk ke MK, guys. Jadi, kalau kamu kepo apa aja yang dipermasalahkan dari Hasil Pemilu kemaren, keep reading!
 
I am reading. Tell me…
Jadi gini lo, guysYou must have heard the news rite? Hari Rabu tanggal 20 Maret kemaren, KPU tuh udah menetapkan bahwa paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Selain itu, KPU juga menetapkan delapan partai politik lolos ke DPR RI. Mulai dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. The thing is, apakah dengan ditetapkannya pemenang Pemilu maka drama politik juga kelar sampai di sini? Ya kagak.
 
Wow lanjut part 2 ye….
Yoi. Kamu harus tahu nih guys, sejak KPU came up dengan announcement-nya hari Rabu kemaren, sejumlah pihak banyak yang ngga terima sama hasil pemilu versi KPU. Mulai dari yang ikutan pilpres, sampe pileg. Kayak, “This is not fair. Hasilnya harusnya nggak gini nih. Itungan gue ngga gini,” gitu kan. Terus, rame-rame lah mereka menggugat hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Yep, dalam hal ini, sesuai yang diatur dalam UUD 1945, MK emang legit punya wewenang dalam menentukan perselisihan Hasil Pemilu. MK juga disebut jadi benteng terakhir dalam perlawanan perselisihan hasil Pemilu, dan mereka bisa banget membatalkan hasil pemilu. Who’s gonna miss it? Nggak ada lah.
 
Coba siapa siapa aja yang ke MK? 
Banyak, guys. Nih ya, setelah hari Rabu kemaren, MK tuh kan ‘buka pintu’ untuk siapa aja yang mau menggugat hasil Pemilu dalam tenggat waktu 3×24 jam setelah penetapannya diumumkan ya. Nah, KPU kan ngumumin Rabu tuh, jadi Sabtu kemaren udah tutup tuh pendaftaran perkaranya. Sejak Kamis sampai Sabtu kemaren, diketahui ada sebanyak 273 gugatan yang masuk. Salah duanya, ya pasti yang datang dari kubu 01 dan 03. Yuk, kita bahas.
 
What’s up with 01 dan 03? 
Ya itu, nggak sampe sehari setelah penetapan KPU, timnya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tuh dari Kamis pagi udah datang ke MK dan menggugat hasil Pemilu. Dalam gugatannya, Timnas AMIN dalam hal ini mempermasalahkan keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo. Mereka bahkan menuntut supaya Mas Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres.
 
Wadawwww….
We know rite. To give you a better context, kamu tahu dong drama pencawapresan Mas Gibran. Nah menurut Timnas AMIN, hal ini masalah banget. Secara, dari putusan MK, KPU tuh nggak mengubah peraturan di KPU. Lupa ceunah. Eh ujug-ujug Prabowo-Gibran dinyatakan layak sebagai capres-cawapres. Makanya, Timnya AMIN jauh-jauh datang ke MK minta Pilpres ulang tapi Mas Gibran nggak boleh ikut.
 
Drama banget jujur….
We know, we know. At this point kamu mungkin wondering sendiri nih, “Kok harus sejauh ini dah?” Iya, guys. Kalau menurut AMIN, emang harus sejauh itu. Karena, Timnas AMIN ngeliatnya dalam Pilpres kemaren tuh Prabowo-Gibran dibantu banyak banget sama Presiden. Kayak, bapak mana yang nggak mau bantu anaknya yekan. Makanya, Mas Gibran nggak boleh ikutan lagi biar Presiden juga nggak cawe-cawe lagi. Siapa aja bebas, yang penting bukan Mas Gibran.
 
I see. Terus kalau 03 gimana? 
Ya sama. TPN Ganjar-Mahfud kemaren juga datang ke MK dan menggugat supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasdari capres-cawapres. Deputi Hukum mereka, Todung Mulya Lubis menilai keikutsertaan 02 tuh udah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada. Dari Putusan Majelis Kehormatan MK sampai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga udah jelas menyalahkan pihak-pihak yang meloloskan Mas Gibran sebagai cawapres. Jadi kayak, “What is he doing here?” gitu lo. That being said, harus ada Pemilu ulang!
 
Terus gimana dong tuh?
Ya diterima aja semua sama MK gugatannya. Diinput satu-satu, dan udah di-finalize semuanya. Urusan dikabulkan atau engga kan gimana nanti. Yang pasti harus kamu tahu adalah, Ketua MK Suhartoyo kemaren bilangnya buat 2024 ini gugatannya bakal lebih banyak dari gugatan MK circa 2014-2019. Makanya mereka prepare dengan bentuk tim sendiri buat ngurusin hal ini. Terus dari 01 dan 03-nya, mereka juga udah prepare dengan bawa sejumlah fakta dan bukti, termasuk saksi ahli biar menguatkan stance mereka di MK.

 
Tapi kan di MK ada paman…
Nah, soal itu juga. Jubir MK, Fajar Laksono kemaren menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman nggak bakal ikut dalam sidang perselisihan Pemilu, guys. Adapun sidang perdana bakal digelar 27 Maret mendatang, cuma ya gitu. Meskipun nggak ada paman, di case-nya 01, mereka juga punya dramanya sendiri nih.
 
TELL ME!!! 
Now, let’s zoom in on toPartai NasDem. Iya, di saat Pak Anies lagi fight dan belum bisa terima sama hasil Pemilu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mengusung Pak Anies, justru udah menyatakan menerima hasil Pilpres. Nggak tanggung-tanggung, Pak Surya Paloh bahkan Jumat kemaren udah ketemu sama Prabowo Subianto. Hal ini ofc bikin mikir kan, “Apakah NasDem bakal gabung ke koalisi pemerintah dan meninggalkan Anies Baswedan?”
 
And the answer is….
Enggak juga, guys. Disampaikan oleh Timnas AMIN, Iwan Tarigan, Partai NasDem sejauh ini tetap solid sama koalisi perubahan. Partai NasDem pun tetap support Timnas AMIN yang sekarang lagi fight di MK. Lebih jauh terkait stance-nya Partai NasDem lima tahun ke depan, Ketua Umum Nasdem Pak Surya Paloh bilang semua masih 50:50, guys. Jadi masih harus liat perkembangan ke depan.
 
Talking about NasDem….
Kamu harus tahu nih bahwa dalam Pileg, Partai NasDem juga lagi mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Well, ada enam Dapil yang mereka permasalahkan di sini, di mana suara mereka diduga banyak yang berubah. Di Sumatra ada tiga dapil, di Jawa ada dua dapil di Papua ada satu dapil. Mereka bahkan membentuk desk bantuan hukum dan sengketa di internal partai. Nggak dijelasin detail sih gugatan mereka kayak apa. Tapi yang jelas, pihak yang dilaporkan ya ofc KPU RI.
 
Nggak cuma NasDem yang melapor….
Selain NasDem, Partai Demokrat juga kemaren menggugat Hasil Pileg-nya ke Mahkamah Konstitusi. Yep, disampaikan oleh Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, yang digugat di sini tuh mostly sengketa Demokrat dengan pihak eksternal, guys. Kasusnya pun bervariasi, mulai dari penggelembungan suara sampai pencurian suara di DPR RI, dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Gimme all the details….
Dalam keterangannya, Pak Herzaky menyebut perhitungan suara di TPS sama yang dikumpulkan saksi Demokrat tuh beda, gengs. Tersebar di 18 provinsi. In that sense, gara-gara pencurian suara, Demokrat berpotensi kehilangan kursi deh di DPR. “Kami merasa ada kursi yang dirampok,” cenah.
 
HMMM…..
Nah kalau case-nya NasDem dan Demokrat kan mereka udah lolos parlemen tapi masih ngerasa kehilangan kursi ya. Yang harus kamu tahu adalah, partai yang nggak lolos parlemen pun juga menggugat ke MK. Mulai dari PPP, PSI, dan Perindo. Mereka juga menggugat hasil pemilu ke MK karena mereka merasa kehilangan suara, guysProblem-nya pun sama, perhitungan suara hasil TPS beda sama saksi partai mereka, di wilayah yang beda-beda. Jadi ya gitu deh. Let’s see deh dramanya bakal berlanjut seperti apa yah.
 
Got it. Now wrap it up…
Btw, dari tadi ngomongin gugatan MK, sekarang kan mata publik tertuju ke lembaga itu ya. Apa nih movement dari mereka terkait Sengketa Hasil Pemilu. Secara, after everything that happened related to Mahkamah Keluarga and all, publik tuh in a way jadi skeptis gitu lo sama MK. That being said, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti juga menyebut langkah MK dalam menghadapi berbagai sengketa pemilu ini penting, supaya nunjukkin MK tetap berada di jalurnya, dan balikin lagi publik trust untuk lembaga itu.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.